Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi temuan uang yang diduga berkaitan erat dengan praktik pemerasan tersebut.
"Ada uang ratusan juta rupiah," kata Fitroh saat dikonfirmasi.
Baca juga: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Sempat Bicara soal Sinergi Pemberantasan Korupsi sebelum Kena OTT KPK
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum membeberkan secara resmi dan rinci mengenai konstruksi perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung beserta jajarannya.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki batas waktu maksimal 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam rangkaian OTT ini.
Baca tanpa iklan