News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

FH UI Buka Suara soal Dugaan Pelecehan Seksual yang Libatkan Mahasiswa lewat Grup Chat

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Parulian Paidi Aritonang, buka suara terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan sejumlah mahasiswanya melalui grup chat.

Sebagai informasi, dugaan pelecehan seksual ini viral di media sosial melalui unggahan akun X, @sampahfhui, pada Minggu (12/4/2026).

Dalam cuitannya, beberapa terduga pelaku disebut merupakan petinggi organisasi mahasiswa di FH UI.

"Sakit banget liat ada grup chat anak FH UI yang tiap harinya isinya ngelecehin dan objektifikasi perempuan. Lebih parahnya lagi, banyak anggotanya petinggi organisasi fakultas, ketua angkatan, bahkan ada yang lagi nyalon jadi ketua pelaksana ospek," tulis akun tersebut dikutip pada Senin (13/4/2026).

Akun ini turut mengunggah komunikasi para terduga pelaku dalam grup chat tersebut.

Baca juga: Sosok Briptu BTS, Oknum Polisi yang Diduga Lakukan Pelecehan ke 2 Polwan di SPN Tidak Diberhentikan

Buntut dari unggahan tersebut, Aritonang mengakui bahwa pihaknya memperoleh laporan terkait dugaan pelecehan seksual oleh mahasiswa.

"Pada tanggal 12 April 2026, Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian mahasiswa."

"Berdasarkan laporan tersebut, Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual," kata Aritonang dalam pernyataan resminya dikutip dari akun Instagram FH UI.

Dia mengecam segala tindakan yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akdemik.

Merespons laporan tersebut, Aritonang mengatakan pihaknya kini tengah melakukan penelusuran.

Dia menegaskan mendukung segala bentuk proses hukum jika ditemukan adanya unsur pidana dalam laporan ini.

"Saat ini, Fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan."

"Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang," tegasnya.

Baca juga: Korban Pelecehan Kepala Kantor Pos di Sumsel Jadi Tersangka, Diduga Curi Data Pribadi Pelaku

Di sisi lain, Aritonang meminta kepada seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya terkait kasus ini.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses yang sedang berlangsung," pungkasnya.

BEM FH UI Mengutuk Keras

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini