News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Riau

Berani Gugat KPK Rp11 Miliar, Nasib "Operator" Sandi 7 Batang Ditentukan Hari Ini

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JATAH PREMAN RIAU — Eks ajudan Gubernur Riau Marjani (tengah) memberikan keterangan didampingi kuasa hukum dan keluarga saat konferensi pers di Pekanbaru, Riau, Jumat (10/4/2026). Terkini, sosok yang diduga menjadi operator sandi 7 batang tersebut kembali dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Gedung Merah Putih KPK hari ini menjadi panggung drama hukum yang menegangkan.

Marjani (MJN), ajudan (ADC) Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersangka, Senin (13/4/2026).

Namun, kehadirannya kali ini dibarengi dengan langkah berani: menggugat KPK senilai Rp11 miliar.

Gugat KPK Rp11 Miliar

Gugatan perdata tersebut didaftarkan Marjani ke Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf.

Ia menuding KPK dan enam penyidiknya telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait penetapan status tersangkanya dalam skandal Jatah Preman alias "Japrem" di lingkungan Pemprov Riau.

"Nama klien kami telah dicatut. Kami menggugat kerugian materiil Rp1 miliar dan imateriil Rp10 miliar akibat rusaknya nama baik serta tekanan psikologis keluarga," tegas Ahmad Yusuf dalam konferensi pers di Pekanbaru, Jumat (10/4/2026).

Marjani mengaku sangat dirugikan secara psikologis dan merasa kehidupan rumah tangganya terganggu sejak menyandang status tersangka pada Maret 2026 lalu.

Operator Sandi "7 Batang"

Meski Marjani melakukan perlawanan hukum, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan peran krusial sang ajudan di lapangan.

Marjani diduga kuat merupakan Operator Sandi "7 Batang"—sosok yang bergerak memastikan pundi-pundi suap dari para pejabat di Dinas PUPR-PKPP Riau terkumpul.

Skandal ini bermula dari instruksi pimpinan dengan doktrin “matahari hanya satu”, di mana para kepala UPT Jalan dan Jembatan dipaksa menyerahkan fee 5 persen dari anggaran , atau sekitar Rp7 miliar.

Praktik pungutan liar senilai Rp7 miliar tersebut kemudian disandikan dengan istilah khusus yakni "7 batang". 

Marjani bersama kroni lainnya diduga menggunakan ancaman mutasi jabatan bagi pejabat yang enggan menyetorkan uang haram tersebut.

Baca juga: Kasus Pemerasan di Kejari HSU, KPK Panggil Direktur RSUD Pambalah Batung

Aliran Dana ke Inggris hingga Brasil

GUBERNUR RIAU DITAHAN — Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah), Kadis PUPR PKPP M. Arief Setiawan (kanan), dan Tenaga Ahli Dani M. Nursalam (kiri) mengenakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Ketiganya resmi ditahan dengan barang bukti uang tunai Rp1,6 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dan suap proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

KPK menduga sebagian dana hasil pemerasan yang dikelola oleh ring-1 ini mengalir untuk membiayai kebutuhan pribadi dan kegiatan non-kedinasan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Berdasarkan data penyidikan, total uang yang terkumpul secara bertahap mencapai Rp3,55 miliar.

Uang segar tersebut diduga kuat ikut dinikmati untuk membiayai perjalanan mewah Abdul Wahid ke sejumlah negara, termasuk Inggris, Brasil, hingga Malaysia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini