TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan satu kardus berisi berkas perkara dan sejumlah barang bukti kasus serangan air keras oleh empat prajurit personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).
Di atas kardus itu tertera sebuah kertas merah yang menunjukkan daftar barang bukti yang dilimpahkan. Berikut ini isinya:
1. Satu buah gelas thumbler
2. Satu buah kaca mata
3. Satu buah kaos putih
4. Satu pasang sepatu
5. Satu buah celana panjang
6. Satu buah kemeja
7. Satu buah helm warna hitam dan busanya
8. Satu buah flashdisk berisi video
9. Satu buah accu (aki) bekas
10. Satu botol isi sisa cairan pembersih karat
Baca juga: Aksi di MK, Aktivis Minta Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diproses di Pengadilan Umum
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan berkas perkara itu telah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Sehingga perkara dengan nomor register 55/K/II-07/AL-AU/IV/2026 tanggal 13 April 2026 telah dilimpahkan dari Oditur Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata Andri di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).
Baca tanpa iklan