Sebagai imbalan atas penurunan pajak yang merugikan pendapatan negara secara signifikan tersebut, PT WP menyepakati fee sebesar Rp 4 miliar yang disamarkan melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan.
Uang senilai Rp 4 miliar yang telah ditukar ke dalam bentuk dolar Singapura tersebut kemudian mengalir kepada Dwi Budi beserta jajarannya, sebelum akhirnya jaringan ini dibongkar oleh KPK dengan barang bukti uang tunai miliaran rupiah serta logam mulia seberat 1,3 kilogram.
Saat ini, Dwi Budi dan empat tersangka lainnya tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca tanpa iklan