News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi I DPR Dukung Penegakan PP Tunas, Ingatkan Pentingnya Perlindungan Anak di Ruang Digital

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PP TUNAS - Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia. Ia mendukung penegakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) sebagai langkah penting melindungi anak di dunia digital.

Ringkasan Berita:

  • Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, menyatakan dukungan terhadap penegakan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).
  • Regulasi yang berlaku sejak 28 Maret 2026 ini dianggap sebagai langkah penting negara dalam melindungi anak dari risiko digital, seperti kecanduan algoritma, perundungan siber, dan paparan konten tidak sesuai usia.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, menegaskan dukungannya terhadap penegakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) sebagai langkah penting melindungi anak di dunia digital.

Menurut Farah, kebijakan yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 tersebut menjadi wujud kehadiran negara dalam menjawab berbagai tantangan yang dihadapi anak-anak di ruang digital, mulai dari kecanduan algoritma, perundungan siber, hingga paparan konten yang tidak sesuai usia.

Ia pun mengapresiasi ketegasan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid beserta jajarannya dalam mengawal implementasi aturan tersebut, sehingga mulai menunjukkan dampak nyata.

Satu di antara indikator awal terlihat dari respons platform digital global seperti TikTok yang telah menonaktifkan sekitar 780.000 akun pengguna anak berusia 16 tahun ke bawah sebagai bagian dari penyesuaian terhadap regulasi.

“Kami melihat ini sebagai sinyal yang cukup kuat, ya. Artinya, ketika pemerintah tegas, platform juga ikut menyesuaikan. Yang paling penting, ini langkah awal untuk melindungi anak-anak dari risiko di ruang digital yang selama ini sering kita khawatirkan,” kata Farah, kepada wartawan Jumat (17/4/2026).

Meski demikian, Farah mengingatkan bahwa upaya perlindungan anak tidak boleh berhenti pada sebagian platform saja. 

Dia menyoroti masih adanya platform seperti Roblox dan YouTube yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan PP Tunas.

“Ini yang perlu kita dorong terus untuk semua platform yang belum sepenuhnya mematuhi. Jangan berhenti di klasifikasi saja, tapi juga memastikan interaksi di dalam platform benar-benar aman untuk anak,” ucapnya.

Lebih lanjut, Farah menilai langkah Indonesia dalam memperkuat regulasi perlindungan anak di ruang digital sejalan dengan tren global. 

Sejumlah negara kini juga mulai memperketat aturan terkait akses dan interaksi anak di media sosial sebagai upaya melindungi kelompok usia rentan.

Kesamaan arah kebijakan ini, lanjutnya, menunjukkan meningkatnya kesadaran bahwa ruang digital harus dikelola secara lebih aman dan bertanggung jawab.

“Pada akhirnya, yang kita jaga itu bukan sekadar ruang digitalnya, tapi masa depan anak-anak kita. Jadi memang harus ada keberanian untuk mengatur, dan konsistensi untuk mengawalnya,” pungkas Farah.

Sebagai informasi, sedikitnya 19 negara telah mengarah pada kebijakan pembatasan media sosial bagi anak, di antaranya Australia, Indonesia, China, Brasil, Prancis, Yunani, Inggris, Austria, Spanyol, Denmark, Norwegia, Malaysia, India, Jerman, Italia, Portugal, Polandia, Slovenia, dan Amerika Serikat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini