News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Doktoral STIK, Bamsoet Soroti Lemahnya Kewenangan Kompolnas

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRANSPARANSI POLRI - Bambang Soesatyo saat menjadi penguji dalam Sidang Tertutup Doktoral Ilmu Kepolisian di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Lemdiklat Polri, Jakarta, Senin (20/4/2026). Ia mendorong reformasi kewenangan Kompolnas guna memperkuat pengawasan terhadap Polri yang transparan dan akuntabel.

TRIBUNNEWS.COM – Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas negara hukum yang demokratis.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi penguji dalam Sidang Tertutup Doktoral Ilmu Kepolisian di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Lemdiklat Polri, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Menurut Bamsoet, posisi Polri sebagai institusi dengan kewenangan besar dalam penegakan hukum menuntut adanya sistem pengawasan yang kuat, adaptif, dan kredibel di mata publik.

“Penguatan Kompolnas adalah kebutuhan mendesak. Publik menuntut kepolisian yang profesional, transparan, dan memiliki mekanisme pengawasan yang kuat serta independen,” ujarnya.

Baca juga: Catatan Politik Bamsoet: Rivalitas Politik Hendaknya Tidak Destruktif Terhadap Stabilitas Negara



Ia menilai, reformulasi peran dan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) perlu segera dilakukan agar mampu menjawab tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas institusi Polri.

Dalam paparannya, Bamsoet menjelaskan bahwa dari aspek kelembagaan, anggaran, hingga sumber daya manusia, Kompolnas masih memiliki berbagai keterbatasan. Selain itu, posisi Kompolnas dan Polri yang sama-sama berada di bawah rumpun eksekutif dinilai membuat fungsi pengawasan menjadi kurang optimal.

Ia juga menyoroti bahwa saat ini Kompolnas masih berada pada kategori pengawasan yang bersifat lemah (weak oversight), karena kewenangannya hanya sebatas rekomendatif tanpa kekuatan investigatif maupun sanksi yang mengikat.

“Kalau dibandingkan dengan negara lain seperti Inggris atau Australia, lembaga pengawas kepolisian mereka memiliki kewenangan investigatif yang jauh lebih kuat,” jelasnya.

Bamsoet menambahkan, tanpa penguatan kewenangan, rekomendasi Kompolnas kerap tidak memiliki daya paksa yang cukup. Hal ini terlihat dari belum optimalnya respons terhadap sejumlah rekomendasi pengawasan eksternal terhadap Polri.

Ia menekankan, reformasi pengawasan kepolisian harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penguatan kewenangan Kompolnas, peningkatan transparansi, hingga pembenahan budaya organisasi di tubuh Polri.

“Ke depan, kita membutuhkan model pengawasan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga efektif secara praktik,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini