TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Audit Watch (IAW) menilai bahwa dugaan praktik suap impor di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bukan kasus baru, melainkan pola lama yang terus berulang selama puluhan tahun.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menilai kasus ini mencerminkan kegagalan sistem pengawasan negara sekaligus lemahnya deteksi dini terhadap praktik korupsi di sektor kepabeanan.
“Ini bukan peristiwa baru. Polanya sama dan sudah terjadi lebih dari 20 tahun,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Sorotan tajam mengarah pada sosok Rizal, yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam dan kemudian dipercaya sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) pada 2024 hingga Januari 2026.
Rizal bahkan sempat dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026, sebelum akhirnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Iskandar menilai promosi tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat Rizal sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara lain pada Desember 2024.
“Sudah pernah diperiksa, tapi justru naik jabatan. Ini menimbulkan pertanyaan serius soal sistem pengawasan,” kata Iskandar.
Dari sisi kekayaan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir menunjukkan total aset Rizal mencapai Rp19,73 miliar.
Nilai tersebut dinilai tidak terbentuk secara instan, melainkan hasil akumulasi yang luput dari pengawasan.
Dalam pengungkapan terbaru, juga ditemukan dugaan keberadaan safe house yang menyimpan uang tunai Rp40,5 miliar serta emas seberat 5,3 kilogram.
Iskandar menegaskan, jika fakta sebesar ini tidak dibongkar secara menyeluruh di persidangan, maka kualitas penegakan hukum patut dipertanyakan.
Tak hanya itu, IAW juga menyoroti kemungkinan adanya aktor lain yang belum tersentuh. Termasuk dugaan keterlibatan perusahaan forwarder selain Blueray Cargo yang disebut memiliki pola serupa.
Di sisi lain, hasil penelusuran IAW terhadap laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak awal 2000-an menunjukkan temuan yang konsisten.
Mulai dari lemahnya pengawasan pasca impor, tingginya diskresi pemeriksaan, audit yang tidak optimal, hingga buruknya manajemen risiko dan intelijen.
Baca tanpa iklan