News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menko Yusril soal Feri Amsari dan Ubedilah Badrun Dipolisikan: Akademisi Bebas Kritik Pemerintah

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 

TRIBUNNEWS.COM -  Menko Bidang Hukum HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menanggapi soal akademisi Feri Amsari dan Ubedilah Badrun yang dilaporkan ke polisi.

Feri Amsari dan Ubedilah Badrun dilaporkan ke polisi buntut kritik yang mereka sampaikan ke pemerintah.

Menanggapi pelaporan Feri Amsari dan Ubedilah Badrun tersebut, Yusril menegaskan bahwa akademisi bebas memberikan kritik kepada pemerintah.

Menurut Yusril tidak ada yang melarang atau menghalang-halangi kritik dari para akademisi untuk pemerintah tersebut.

"Kalau akademisi dia bebas saja untuk mengritik pemerintah ya. Tidak ada yang melarang, tidak ada yang menghalang-halangi hal itu," kata Yusril di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Namun berbeda kasusnya jika akademisi melakukan pelanggaran disiplin terhadap ASN, hal ini baru akan diproses.

"Nah, kecuali dia melakukan pelanggaran disiplin terhadap ASN. Nah, itu pun kan siapapun di itu tetap diproses kan," jelas Yusril.

Lebih lanjut Yusril menuturkan, dalam pelaporan polisi biasanya polisi akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

Maka Yusril menyarankan untuk memenuhi undangan klarifikasi tersebut.

Tak hanya akademisi, menurut Yusril siapapun yang dilaporkan ke polisi akan menjalani proses klarifikasi, baik itu seorang pejabat pemerintah sekalipun.

Baca juga: Feri Amsari Tantang Pemerintah Debat Terbuka: Kalau Saya Tidak Salah, Siapa yang Minta Maaf?

"Pejabat pemerintah pun kalau ada yang melaporkan ke polisi itu diproses. Tentu pertama-tama polisi harus melakukan apa namanya klarifikasi terhadap laporan itu. Orang itu juga akan diundang, bukan langsung di apa namanya dimintai keterangan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan."

"Jadi siapapun baik dia akademisi ataupun bukan, kalau  polisi kemudian mempelajari, kemudian diundang ya bukan dipanggil ya."

"Diundang untuk klarifikasi saran saya hadir saja,  diklarifikasi masalah itu, syukur-syukur sesudah diklarifikasi tidak perlu ditingkatkan ke langkah penyelidikan ataupun langkah penyidikan," jelas Yusril.

Baca juga: Sebut Feri Amsari Dikriminalisasi, Khozinudin: Warisan Jokowi Dilestarikan di Era Prabowo

Dalam Hukum Setiap Orang Bisa Melaporkan Siapa Saja

Yusril menjelaskan, sekarang ini hukum pidana memperbolehkan siapapun untuk melakukan pelaporan ke polisi. Sama halnya dalam hukum perdata, siapapun juga boleh melayangkan gugatan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini