TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur tahun anggaran 2025–2026.
Tim penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat teras daerah tersebut.
Baca juga: Muncul Nama Ibu Solo di Kasus Suap dan Pemerasan Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Ini Respons KPK
Pemeriksaan dilangsungkan di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur dengan memanggil sembilan orang saksi yang terdiri dari para pimpinan instansi dan dinas.
Para saksi yang dipanggil adalah:
- Direktur RSUD Iskak Kabupaten Tulungagung Zahrotul Aini
- Kepala Bappenda Johanes Bagus Kuncoro
- Kepala Dinas Kesehatan Desi Lusiana Wardhani
Selain itu, KPK juga memanggilKepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Erwin Novianto beserta jajaran kepala bidangnya, yaitu:
- Achmat Rifai selaku Kabid Bina Marga
- Eko Basuki selaku Kabid Sumber Daya Air
- Erna Suryani selaku Kabid Penataan Ruang
- Moch Nur Alamsyah selaku Kabid Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi
Turut dipanggil pula Sugeng Riadi yang merupakan ajudan Bupati Tulungagung.
"Hari ini bertempat di BPKP Perwakilan Jawa Timur, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Pemeriksaan maraton terhadap jajaran kepala dinas hingga direktur rumah sakit ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 10 April 2026 lalu.
Dalam operasi tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka yang kini telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi Perkara
Konstruksi perkara ini bermula dari siasat Gatut yang memaksa para pejabat Pemkab Tulungagung yang baru dilantiknya untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN.
Surat yang sengaja tidak diberi tanggal tersebut digunakan sebagai alat untuk menekan para pejabat agar loyal.
Jika tidak "tegak lurus", mereka diancam akan dicopot.
Dengan modus tersebut, Gatut meminta jatah uang kepada 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nominal bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar, yang secara total mencapai Rp 5 miliar.
Para kepala OPD yang belum menyetor akan terus ditagih layaknya orang yang sedang berutang oleh ajudan bupati.
Baca tanpa iklan