News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU PSDK Disahkan! 7 Poin Krusial Perkuat LPSK, Ada Dana Abadi Saksi dan Korban

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUNKER KEADILAN - Gedung Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta. UU PSDK yang baru disahkan resmi memperkuat kedudukan LPSK sebagai lembaga negara yang independen dan berotoritas penuh mengelola Dana Abadi Saksi dan Korban.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabar baik bagi para pencari keadilan di tanah air. DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) terbaru dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).

Langkah ini menandai babak baru bagi sistem peradilan pidana di Indonesia yang kini lebih berpihak pada perlindungan hak asasi manusia.

Melalui aturan baru ini, saksi dan korban tidak lagi diposisikan sekadar sebagai alat pembuktian di persidangan.

Mereka kini ditempatkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan perlindungan setara.

Langkah ini mempertegas kehadiran negara dalam menjamin keamanan bagi mereka yang berani mengungkap kebenaran.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, menyatakan bahwa UU PSDK memberikan legitimasi yang sangat kuat bagi lembaganya untuk bekerja secara mandiri.

"Penguatan dilakukan pada aspek kelembagaan melalui penegasan posisi LPSK sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun," ujar Achmadi dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Secara substansi, UU PSDK terdiri dari 12 bab dan 78 pasal. Berikut adalah 7 poin krusial yang memperkuat posisi LPSK dan memperluas hak-hak masyarakat:

1. LPSK Menjadi Lembaga Negara Independen

UU PSDK memperkokoh kedudukan LPSK sebagai lembaga negara yang bebas dari campur tangan kekuasaan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 25 ayat (1) yang menjamin independensi LPSK dalam melaksanakan tugas perlindungan. 

“LPSK menjadi Lembaga Negara adalah penguatan fondasi hukum agar kami dapat bekerja secara lebih efektif dan tanpa hambatan,” tegas Achmadi.

2. Perluasan Kantor ke Wilayah Daerah

Akses perlindungan kini tidak lagi berpusat di Jakarta. UU baru ini memberikan landasan hukum bagi LPSK untuk membentuk perwakilan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota sesuai kebutuhan.

Langkah desentralisasi ini menjadi pintu masuk bagi warga di pelosok untuk mendapatkan akses keamanan secara cepat.

Baca juga: Sudah Dua Kali Kejadian, Eks Ketua KPU Khawatir DPR Sahkan RUU Pemilu Mepet Tahapan 2029

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini