TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Penundaan persidangan dilakukan karena Nadiem Makarim sakit dan dibantarkan di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Pembantaran adalah istilah dalam hukum acara pidana Indonesia yang merujuk pada kondisi ketika seorang terdakwa atau terpidana ditunda pelaksanaan penahanan atau eksekusinya karena alasan kesehatan.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta, sekira pukul 13.00 WIB, tim kuasa hukum Nadiem mulanya mengusulkan agar pemeriksaan ahli meringankan tetap dilakukan tanpa kehadiran Nadiem dalam sidang hari ini.
Majelis hakim sempat menskors persidangan untuk melakukan musyawarah perihal kelanjutan sidang.
"Setelah mendengarkan penyampaian dari advokat dan juga tanggapan dari Penuntut Umum ya, untuk kehadiran ahli dan saksi yang diajukan oleh advokat, Majelis Hakim sudah bermusyawarah terhadap hal ini," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah, usai skors atau persidangan dibuka kembali, pada Senin (27/4/2026).
Purwanto mengatakan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Keputusan itu diambil atas dasar pertimbangan kondisi kesehatan Nadiem Makarim yang tengah dibantarkan di RS Abdi Waluyo dan untuk melindungi hak eks Mendikbudristek itu sebagai terdakwa.
"Pada hakekatnya Majelis Hakim setelah memperhatikan hal-hal yang terjadi di persidangan, juga kondisi dari terdakwa yang saat ini sedang dirawat sakit dan dibantarkan, sehingga terhadap terdakwa tidak bisa diajukan dan mempunyai alasan yang sah atas ketidakhadirannya tersebut," ucap hakim.
"Maka untuk melindungi juga hak-hak terdakwa, walaupun ini mungkin diajukan oleh terdakwa melalui advokatnya, dalam hal ini di Pasal 217 adalah hak terdakwa untuk menyampaikan tanggapan ataupun pertanyaan kepada saksi atau ahli yang diajukan," tambah hakim Purwanto.
Majelis hakim menunda persidangan kasus Chromebook untuk terdakwa Nadiem hingga Senin (4/5/2026).
Purwanto menyampaikan, persidangan akan digelar kembali menunggu pemulihan kesehatan Nadiem.
"Maka Majelis Hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan ini ya, menunggu sampai terdakwa sehat sebagaimana juga disampaikan di dalam rekomendasi dokter tadi bahwa beristirahat sembilan hari dari tanggal 25 April sampai dengan tanggal 3
Mei. Nah, jika melihat itu berarti kemungkinannya tanggal 4 Mei bisa kita tunda untuk pemeriksaan ahli maupun saksi yang akan diajukan oleh advokat ya," kata Purwanto.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Baca tanpa iklan