TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani nota kesepahaman di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Langkah ini diambil guna melindungi saksi dan korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan penganiayaan berat di lingkungan kerja dan pengawasan pemilu, khususnya jelang Pemilu 2029.
Baca juga: Aktivis YLBHI Beberkan Taktik DPR Mepet Sahkan RUU Pemilu
"Ini merupakan antisipasi terhadap Pemilu tahun 2029 yang kemarin dulu, kita belum punya MoU dengan teman-teman LPSK dan juga berkaitan dengan adanya Undang-Undang TPKS," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di lokasi.
"Sehingga kemudian perlindungan saksi dan korban juga menjadi penting di Badan Pengawas Pemilu," sambungnya.
Bagja mengaku pihaknya selama ini kesulitan dalam melindungi setiap unsur yang terdampak tindak pidana kekerasa seksual di lingkungan penyelenggaraan pemilu.
"Agak kesulitan. Karena kan bagaimana melindungi korban, pelapor. Itu kita kadang-kadang meyakinkan si pelapor agar melaporkan dugaan tindak pidana dan tidak dalam bentuk ditekan ataupun diancam oleh yang diadukan," jelas Bagja.
Bagja juga mengungkap adanya peningkatan laporan terkait kekerasan seksual di lingkungan internal lembaganya.
Ia juga mengungkap laporan terkait hubungan yang tidak pantas di lingkungan kerja Bawaslu mengalami peningkatan dan bahkan sempat menjadi perhatian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Karena ada laporan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tingkat, masalah, hubungan yang tidak appropriate dalam lingkungan kerja di Badan Pengawas Pemilu, baik antar komisioner maupun antar staf, itu meningkat laporannya di DKPP. Kami di-warning oleh DKPP," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua LPSK, Achmadi dalam sambutannya menyebut tren tindak pidana kekerasa seksual di ranah penyelenggara pemilu sangat masif.
Sehingga LPSK mengapresiasi kerja sama yang terjalin.
"Kalau kita mencermati tindak pidana kekerasan seksual, tren penanganan tindak pidana penanganan dan jumlah tindak pidana kekerasan seksual sangat masif," tutur Achmadi.
"Bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan kantor, di lingkungan mana pun, sampai di tingkat desa-desa. Artinya apa? Kami terus terang mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan oleh kita semua, Bawaslu dalam MoU ini," pungkasnya.
Baca tanpa iklan