Kunci Jawaban: B
14. Apa saja kewajiban anggota koperasi?
A. Tidak ikut rapat
B. Mematuhi aturan dan membayar simpanan
C. Menghindari kegiatan koperasi
D. Mengambil keuntungan saja
E. Tidak peduli koperasi
Kunci Jawaban: B
15. Apa yang dimaksud dengan simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela?
A. Simpanan sukarela
B. Simpanan awal yang tidak dapat diambil kembali
C. Dana bantuan
D. Pinjaman
E. SHU
Kunci Jawaban: B
16. Apa perbedaan antara pengurus dan pengawas koperasi?
A. Sama saja
B. Pengurus mengawasi, pengawas menjalankan
C. Pengurus menjalankan, pengawas mengawasi
D. Keduanya tidak memiliki tugas
E. Keduanya dipilih pemerintah
Kunci Jawaban: C
17. Apa pentingnya audit dalam koperasi?
A. Menambah anggota
B. Mengurangi pajak
C. Menjamin transparansi dan akuntabilitas
D. Menghapus utang
E. Menambah modal
Kunci Jawaban: C
18. Bagaimana koperasi dapat berkontribusi pada pemberdayaan UMKM?
A. Membatasi usaha
B. Memberikan modal dan pemasaran
C. Mengurangi produksi
D. Menghentikan usaha kecil
E. Mengambil alih usaha
Kunci Jawaban: B
19. Apa langkah yang harus dilakukan jika koperasi mengalami kerugian?
A. Dibubarkan langsung
B. Tidak melakukan apa-apa
C. Evaluasi dan rapat anggota
D. Menjual aset pribadi anggota
E. Menghentikan kegiatan
Kunci Jawaban: C
20. Apa yang dimaksud dengan "koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional"?
A. Koperasi tidak penting
B. Koperasi sebagai pilar utama ekonomi rakyat
C. Koperasi milik pemerintah
D. Koperasi hanya formalitas
E. Koperasi hanya untuk desa
Kunci Jawaban: B
21. Apa saja mekanisme pembentukan Kopdes/kel Merah Putih?
A. Hanya pendirian koperasi baru
B. Pendirian baru, pengembangan koperasi yang ada, dan revitalisasi koperasi tidak aktif
C. Hanya revitalisasi koperasi
D. Hanya pengembangan koperasi lama
E. Pembubaran koperasi lama
Kunci Jawaban: B
22. Bagaimana cara penamaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih?
A. Bebas tanpa aturan
B. Diawali “Koperasi”, diikuti “Desa/Kelurahan Merah Putih” dan nama wilayah
C. Menggunakan nama pribadi
D. Harus bahasa asing
E. Ditentukan pemerintah pusat
Kunci Jawaban: B
23. Apa yang dimaksud dengan pra pendirian koperasi?
A. Tahap pembubaran koperasi
B. Tahap awal musyawarah menyusun rencana usaha dan modal
C. Tahap pembagian SHU
D. Tahap audit
E. Tahap pelaporan
Kunci Jawaban: B
24. Bagaimana proses musyawarah desa/kelurahan dalam pembentukan koperasi?
A. Dilakukan oleh pengurus saja
B. Membahas rencana usaha, model bisnis, risiko, dan kebutuhan modal
C. Hanya menentukan nama
D. Hanya memilih pengurus
E. Tidak perlu musyawarah
Kunci Jawaban: B
25. Apa itu rapat pendirian koperasi?
A. Rapat pembubaran
B. Pertemuan untuk menetapkan dasar pendirian koperasi
C. Rapat rutin
D. Rapat pengawasan
E. Rapat audit
Kunci Jawaban: B
26. Bagaimana tata cara pendirian koperasi baru?
A. Langsung beroperasi
B. Musyawarah, rapat pendirian, notulen, dan pengesahan akta
C. Tanpa rapat
D. Hanya daftar online
E. Menunggu pemerintah
Kunci Jawaban: B
27. Apa peran Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK)?
A. Mengelola koperasi
B. Membuat dan mengesahkan akta koperasi
C. Mengawasi koperasi
D. Memberi modal
E. Menentukan anggota
Kunci Jawaban: B
28. Apa itu Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib?
A. Dana bantuan
B. Simpanan awal dan simpanan berkala anggota
C. Pinjaman bank
D. SHU
E. Dana pemerintah
Kunci Jawaban: B
29. Bagaimana proses pengesahan Akta Pendirian Koperasi?
A. Oleh kepala desa
B. Melalui SABH dengan dokumen lengkap
C. Oleh anggota
D. Tanpa dokumen
E. Melalui bank
Kunci Jawaban: B
30. Apa itu SABH?
A. Sistem koperasi
B. Sistem Administrasi Badan Hukum
C. Sistem audit
D. Sistem pajak
E. Sistem keuangan
Kunci Jawaban: B
31. Bagaimana mekanisme pengembangan koperasi yang telah ada?
A. Dibubarkan
B. Rapat anggota dan perubahan AD
C. Dihentikan
D. Dijual
E. Diambil pemerintah
Kunci Jawaban: B
32. Apa yang dimaksud dengan revitalisasi koperasi?
A. Pembubaran
B. Mengaktifkan kembali koperasi tidak aktif
C. Menjual koperasi
D. Mengurangi anggota
E. Mengganti nama
Kunci Jawaban: B
33. Apa saja dokumen pendukung yang diperlukan dalam rapat pendirian?
A. Tidak perlu dokumen
B. Daftar hadir, KTP, notulen, berita acara
C. Hanya KTP
D. Hanya notulen
E. Hanya proposal
Kunci Jawaban: B
34. Bagaimana koperasi mengurus NPWP dan NIB?
A. Tidak perlu
B. Melalui KPP dan OSS
C. Melalui bank
D. Melalui desa
E. Melalui anggota
Kunci Jawaban: B
35. Apa saja jenis usaha yang dapat dijalankan oleh Kopdes/kel Merah Putih?
A. Hanya simpan pinjam
B. Beragam usaha sesuai potensi desa
C. Hanya sembako
D. Hanya kesehatan
E. Tidak boleh usaha
Kunci Jawaban: B
36. Bagaimana koperasi memanfaatkan teknologi digital?
A. Tidak perlu teknologi
B. Menggunakan website dan sistem digital
C. Hanya manual
D. Hanya komunikasi
E. Tidak penting
Kunci Jawaban: B
37. Bagaimana tata cara penyelenggaraan rapat anggota dalam koperasi?
A. Bebas tanpa aturan
B. Sesuai kuorum dan tata tertib
C. Tanpa anggota
D. Hanya pengurus
E. Tidak perlu rapat
Kunci Jawaban: B
38. Apa peran musyawarah desa/kelurahan khusus dalam pembentukan dan pengembangan koperasi?
A. Tidak penting
B. Forum awal menyusun rencana dan dukungan masyarakat
C. Hanya formalitas
D. Untuk pembubaran
E. Untuk audit
Kunci Jawaban: B
39. Apa yang membedakan koperasi ini dengan koperasi lainnya?
A. Tidak ada perbedaan
B. Fokus pemberdayaan desa dan dukungan pemerintah
C. Tidak memiliki usaha
D. Tidak memiliki anggota
E. Tidak memiliki tujuan
Kunci Jawaban: B
40. Apa perbedaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan koperasi biasa?
A. Sama saja
B. Berbasis potensi lokal dan mendukung program nasional
C. Tidak punya anggota
D. Tidak punya usaha
E. Tidak punya tujuan
Kunci Jawaban: B
41. Apa yang menjadi dasar hukum pembentukan Koperasi Desa Merah Putih?
A. UU Perbankan
B. Inpres No. 9 Tahun 2025 dan SE terkait
C. UU Pajak
D. UU Desa saja
E. Peraturan daerah
Kunci Jawaban: B
42. Apakah Desa bisa memiliki koperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian?
A. Bisa langsung
B. Tidak, koperasi milik anggota
C. Bisa tanpa syarat
D. Hanya desa tertentu
E. Wajib dimiliki desa
Kunci Jawaban: B
43. Apakah ada regulasi terbaru yang mengatur koperasi milik Desa?
A. Sudah lengkap
B. Belum ada khusus
C. Tidak ada sama sekali
D. Sudah dicabut
E. Tidak diperlukan
Kunci Jawaban: B
44. Apa saja prinsip-prinsip Koperasi menurut Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian?
A. Modal utama
B. Demokrasi dan kemandirian
C. Otoriter
D. Kapitalis
E. Individualis
Kunci Jawaban: B
45. Apakah prinsip-prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku dalam Koperasi Desa Merah Putih?
A. Tidak
B. Ya
C. Sebagian
D. Tidak wajib
E. Opsional
Kunci Jawaban: B
46. Bagaimana strategi Koperasi Desa Merah Putih dalam mempertahankan prinsip-prinsip koperasi sekaligus bersaing dengan lembaga keuangan modern yang berbasis digital khususnya dalam konteks ekonomi desa yang terus berkembang?
A. Menghapus prinsip
B. Tetap menerapkan nilai koperasi
C. Menutup usaha
D. Mengurangi anggota
E. Menghindari teknologi
Kunci Jawaban: B
47. Apa tujuan Koperasi Desa Merah Putih?
A. Keuntungan pribadi
B. Meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi desa
C. Mengurangi anggota
D. Menutup usaha
E. Mengurangi produksi
Kunci Jawaban: B
48. Apa manfaat utama dari Koperasi Desa Merah Putih bagi masyarakat desa?
A. Tidak ada
B. Kesejahteraan ekonomi meningkat
C. Mengurangi usaha
D. Menutup lapangan kerja
E. Mengurangi pendapatan
Kunci Jawaban: B
49. Apa saja keuntungan yang bisa didapatkan anggota koperasi?
A. Tidak ada
B. Akses layanan dan keuntungan usaha
C. Bebas aturan
D. Tidak wajib bayar
E. Tidak ikut usaha
Kunci Jawaban: B
50. Bagaimana koperasi ini bisa mengatasi masalah kemiskinan di desa?
A. Tidak berperan
B. Memberi akses layanan dan kerja
C. Menutup usaha
D. Mengurangi penduduk
E. Menghapus koperasi
Kunci Jawaban: B
51. Siapa saja yang boleh menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih ?
A. Hanya pejabat
B. Warga desa ber-KTP
C. Orang asing
D. Perusahaan besar
E. Pemerintah
Kunci Jawaban: B
52. Apakah kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih harus mempunyai buku daftar anggota?
A. Tidak
B. Ya
C. Opsional
D. Hanya sebagian
E. Tidak penting
Kunci Jawaban: B
53. Bagaimana peran masyarakat Desa sebagai anggota Koperasi Desa Merah Putih dalam pengambilan keputusan strategis agar tercipta rasa memiliki dan tanggung jawab bersama?
A. Tidak terlibat
B. Melalui rapat anggota
C. Hanya pengurus
D. Pemerintah saja
E. Tidak penting
Kunci Jawaban: B
54. Bagaimana cara bergabung dengan koperasi ini?
A. Tidak bisa
B. Melalui pengurus sesuai aturan
C. Melalui bank
D. Melalui pemerintah pusat
E. Tanpa syarat
Kunci Jawaban: B
55. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk menjadi anggota koperasi
A. Tidak perlu
B. KTP dan dokumen pendukung
C. SIM
D. Paspor
E. NPWP saja
Kunci Jawaban: B
56. Apa yang harus didahulukan antara Musdes Khusus untuk perubahan RKPDesa dan APBDes atau Musyawarah Khusus untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih?
A. RKPDes
B. Musyawarah pembentukan koperasi
C. APBDes
D. Audit
E. Pelaporan
Kunci Jawaban: B
57. Jika Desa bukan pemilik Koperasi Desa Merah Putih, apa peran Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih?
A. Pemilik
B. Fasilitator
C. Pengurus
D. Pengawas
E. Investor
Kunci Jawaban: B
58. Di Provinsi Papua Pegunungan dengan situasi lapangan di beberapa kabupaten yang merupakan daerah konflik, apakah wajib semua kampung dilaksanakan pendirian Koperasi Desa Merah Putih?
A. Dibatalkan
B. Fleksibel sesuai kondisi
C. Dipaksakan
D. Tidak boleh
E. Ditunda selamanya
Kunci Jawaban: B
59. Kami di Tanah Papua memiliki kondisi sosial budaya yang sangat spesifik, infrastrutktur yang masih sangat terbatas dan aksesibiitas yang terbatas, karakter masyarakat yang masih sangat tertinggal yang belum mengenal lembaga ekonomi, apakah mendirikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, tetap wajib dilakukan?
A. Wajib selalu
B. Berdasarkan analisis kelayakan
C. Tidak boleh
D. Harus segera
E. Tidak penting
Kunci Jawaban: B
60. Bagaimana dengan desa dengan penduduk sedikit di daerah tertinggal?
A. Tidak bisa
B. Bisa gabung beberapa desa
C. Harus sendiri
D. Tidak perlu
E. Ditunda
Kunci Jawaban: B
61. Bagaimana kalau Musdes Khusus menyepakati untuk melakukan penundaan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Apa yang harus dilakukan?
A. Tetap lanjut
B. Evaluasi dan sosialisasi ulang
C. Dibubarkan
D. Tidak perlu
E. Menunggu pusat
Kunci Jawaban: B
62. Bagaimana proses pembentukan koperasi ini di tingkat desa?
A. Tanpa musyawarah
B. Dimulai dari musyawarah desa
C. Langsung operasional
D. Oleh pemerintah pusat
E. Tanpa anggota
Kunci Jawaban: B
63. Bagaimana tata cara pendirian koperasi baru?
A. Tanpa rapat
B. Musyawarah dan pengesahan akta
C. Langsung usaha
D. Tanpa dokumen
E. Melalui bank
Kunci Jawaban: B
64. Apa saja dokumen pendukung yang diperlukan dalam rapat pendirian?
A. Tidak ada
B. Daftar hadir, KTP, notulen
C. Hanya KTP
D. Hanya notulen
E. Proposal saja
Kunci Jawaban: B
65. Bagaimana tata cara penyelenggaraan rapat anggota dalam koperasi?
A. Tidak penting
B. Pengambilan keputusan penting
C. Hiburan
D. Formalitas
E. Tanpa tujuan
Kunci Jawaban: B
66. Apakah semua Notaris dapat membuat akta koperasi ?
A. Bisa
B. Tidak, hanya NPAK
C. Semua boleh
D. Hanya pemerintah
E. Tidak perlu notaris
Kunci Jawaban: B
67. Apakah koperasi eksisting yang ada di desa bisa langsung mendaftarkan dirinya ke Notaris untuk menjadi koperasi desa merah putih?
A. Bisa langsung
B. Tidak, harus melalui musyawarah desa
C. Tanpa syarat
D. Tidak boleh
E. Hanya online
Kunci Jawaban: B
68. Dalam proses pembentukan koperasi desa merah putih, pasca dilakukannya musyawarah desa khusus, apa persyaratan utama yang dibutuhkan untuk mendaftar ke NPAK Notaris untuk membuat akta notaris?
A. Tanpa dokumen
B. Berita acara, notulen, KTP, AD
C. Hanya KTP
D. Hanya proposal
E. Hanya nama
Kunci Jawaban: B
69. Apakah Desa bisa memberikan penyertaan modal kepada koperasi?
A. Tidak boleh
B. Bisa sebagai bantuan/kerja sama
C. Wajib
D. Harus penuh
E. Tidak penting
Kunci Jawaban: B
70. Besaran simpanan pokok dan wajib ditentukan oleh…
A. Pemerintah pusat
B. Musyawarah desa
C. Bank
D. Pengurus saja
E. Investor
Kunci Jawaban: B
71. Modal koperasi Desa Merah Putih bersumber dari mana?
A. Hanya dari pemerintah pusat
B. Semaksimal mungkin dari dana masyarakat desa serta didukung peluang usaha dan akses kredit perbankan
C. Hanya dari investor asing
D. Hanya dari pajak daerah
E. Tidak membutuhkan modal
Kunci Jawaban: B
72. Dari mana sumber pendanaan atau modal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih?
A. Hanya dari masyarakat
B. APBN, APB Desa, dan sumber lain yang sah
C. Hanya dari bank
D. Hanya dari donasi luar negeri
E. Tidak ada sumber tetap
Kunci Jawaban: B
73. Apakah Koperasi Desa Merah Putih setiap desa, di danai lewat dana desa untuk anggaran awalnya, semisal untuk sewa kantor ataupun untuk membuat akta notaris? Apabila tidak lewat Dana Desa, maka lewat manakah anggarannya pembiayaan tersebut?
A. Selalu dari Dana Desa
B. Dari pinjaman Himpunan Bank Negara (Himbara) yang dikembalikan bertahap
C. Dari iuran pribadi kepala desa
D. Dari pajak masyarakat
E. Tidak ada pembiayaan
Kunci Jawaban: B
74. Berapa modal awal pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih?
A. Ditentukan pemerintah pusat
B. Tidak perlu modal
C. Berasal dari modal sendiri seperti simpanan pokok dan wajib
D. Harus dari investor
E. Harus dari APBN
Kunci Jawaban: C
75. Darimana sajakah permodalan di Koperasi Merah Putih diperoleh?
A. Hanya simpanan pokok
B. Modal sendiri, pinjaman, dan penyertaan
C. Hanya pinjaman bank
D. Hanya hibah
E. Tidak ada modal
Kunci Jawaban: B
76. Apakah pendanaan Koperasi Desa Merah Putih dapat bersumber dari Dana Desa?
A. Tidak boleh
B. Ya, dari APBN, APBD, APBDes, dan sumber sah lainnya
C. Hanya dari APBN
D. Hanya dari APBD
E. Hanya dari masyarakat
Kunci Jawaban: B
77. Bagaimana kontribusi Dana Desa dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih?
A. Tidak bisa digunakan
B. Digunakan maksimal 3 persen untuk operasional dan akta pendirian
C. Digunakan tanpa batas
D. Hanya untuk gaji
E. Tidak diatur
Kunci Jawaban: B
78. Bagaimana Pemerintah Desa dapat berkontribusi dalam penyediaan dana awal untuk pembentukan Koperasi Merah Putih?
A. Tidak berkontribusi
B. Melalui APBDes, hibah, dan program pemberdayaan
C. Hanya melalui pajak
D. Hanya melalui pinjaman
E. Tidak boleh membantu
Kunci Jawaban: B
79. Bagaimana sinergi antara koperasi dan Pemerintah Desa dalam menciptakan sistem pendanaan yang berkelanjutan bagi anggota koperasi?
A. Tidak perlu sinergi
B. Melalui akses pendanaan, pelatihan, dan kemitraan
C. Hanya melalui pajak
D. Hanya melalui bantuan luar negeri
E. Tanpa kerja sama
Kunci Jawaban: B
80. Apa yang harus dilakukan jika koperasi mengalami kesulitan finansial?
A. Dibubarkan
B. Melibatkan anggota dan bekerja sama dengan dinas terkait
C. Menutup usaha
D. Menjual aset anggota
E. Menghentikan semua kegiatan
Kunci Jawaban: B
81. Apakah pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berasal dari Perangkat Desa, pengurus BUM Desa atau dari Pendamping Desa?
A. Semua boleh
B. Tidak boleh dari unsur tersebut
C. Hanya perangkat desa
D. Hanya BUMDes
E. Hanya pendamping desa
Kunci Jawaban: B
82. Berapa gaji Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih?
A. Mendapat gaji tetap
B. Tidak digaji, hanya pengelola usaha yang digaji
C. Digaji pemerintah
D. Digaji anggota
E. Tidak ada aturan
Kunci Jawaban: B
83. Siapa saja yang dapat terlibat dalam pengelolaan koperasi ini?
A. Hanya kepala desa
B. Berbagai elemen masyarakat
C. Hanya pegawai negeri
D. Hanya pengusaha
E. Hanya investor
Kunci Jawaban: B
84. Apa saja jenis usaha yang dijalankan oleh koperasi ini?
A. Hanya simpan pinjam
B. Beragam sesuai potensi desa
C. Hanya sembako
D. Hanya logistik
E. Tidak boleh usaha
Kunci Jawaban: B
85. Apakah koperasi ini dapat melibatkan sektor lain di luar usaha tradisional?
A. Tidak bisa
B. Bisa, termasuk pariwisata dan teknologi
C. Hanya tradisional
D. Tidak diperbolehkan
E. Terbatas
Kunci Jawaban: B
86. Apakah Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Desa Merah Putih ini dibagikan kepada semua anggota?
A. Dibagikan semua
B. Tidak dibagikan, digunakan untuk pengembangan koperasi
C. Hanya pengurus
D. Hanya pemerintah
E. Tidak ada SHU
Kunci Jawaban: B
87. Apakah koperasi ini akan bertahan dalam jangka panjang?
A. Tidak mungkin
B. Bisa dengan pembinaan dan partisipasi masyarakat
C. Hanya sementara
D. Tidak ada harapan
E. Bergantung investor
Kunci Jawaban: B
88. Apa mekanisme pengawasan yang diterapkan oleh Pemerintah Desa untuk memastikan dana koperasi digunakan secara transparan dan sesuai tujuan?
A. Tidak ada pengawasan
B. Laporan, audit, dan musyawarah desa
C. Hanya laporan lisan
D. Hanya pengurus
E. Tidak perlu
Kunci Jawaban: B
89. Apa peran badan pengawas desa dalam memastikan kepatuhan koperasi terhadap regulasi dan kebijakan keuangan pemerintah?
A. Tidak berperan
B. Mengawasi dan memberi rekomendasi
C. Mengelola koperasi
D. Memberi modal
E. Menghapus aturan
Kunci Jawaban: B
90. Bagaimana pengelolaan keuangan koperasi ini?
A. Tidak transparan
B. Transparan dan akuntabel
C. Bebas tanpa aturan
D. Hanya pengurus tahu
E. Tidak dicatat
Kunci Jawaban: B
91. Apakah koperasi ini akan mendapat pengawasan dari pemerintah?
A. Tidak
B. Ya, oleh dinas terkait dan anggota
C. Hanya pusat
D. Hanya desa
E. Tidak jelas
Kunci Jawaban: B
92. Apa yang dapat dilakukan masyarakat desa untuk mendukung koperasi ini?
A. Tidak perlu
B. Berpartisipasi aktif
C. Menolak koperasi
D. Tidak ikut aturan
E. Menutup koperasi
Kunci Jawaban: B
93. Apa indikator keberhasilan yang digunakan Koperasi Desa Merah Putih dalam mengevaluasi dampak kegiatan ekonominya terhadap kesejahteraan masyarakat desa?
A. Tidak ada
B. Pendapatan, aset, anggota, dan kontribusi
C. Hanya laba
D. Hanya jumlah anggota
E. Hanya bantuan
Kunci Jawaban: B
94. Apa persamaan antara Koperasi Desa Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa)?
A. Tidak ada
B. Sama-sama badan usaha desa
C. Hanya koperasi
D. Hanya BUMDes
E. Tidak berhubungan
Kunci Jawaban: B
95. Apakah dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih dapat mengancam keberadaan BUM Desa yang sudah ada di Desa dan sudah sukses?
A. Ya
B. Tidak, bisa saling melengkapi
C. Harus menggantikan
D. Harus ditutup
E. Tidak jelas
Kunci Jawaban: B
96. Apakah dalam satu desa boleh di bentuk Koperasi Desa Merah Putih dan BUM Desa?
A. Tidak boleh
B. Boleh keduanya ada
C. Hanya satu
D. Tidak perlu
E. Harus dipilih
Kunci Jawaban: B
97. Bagaimana bentuk sinergi pengembangan usaha antara Koperasi Desa Merah Putih dan BUM Desa ?
A. Tidak bekerja sama
B. Kerja sama dan kemitraan usaha
C. Bersaing
D. Menghindari
E. Tidak berhubungan
Kunci Jawaban: B
98. Apakah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tidak tumpang tindih dan kompetitor bagi BUM Desa, BUM Desa Bersama dan bagi lembaga ekonomi lokal desa?
A. Ya, menjadi pesaing
B. Tidak, saling mendukung
C. Harus dipisah
D. Tidak jelas
E. Tidak boleh
Kunci Jawaban: B
99. Apakah kehadiran Kopdes Merah Putih tidak akan melemahkan BUM Desa yang sudah ada? Bagaimana nantinya hubungan Kopdes dengan BUM Desa?
A. Melemahkan
B. Saling mendukung dan dibahas dalam musyawarah
C. Tidak berhubungan
D. Harus dipisah
E. Tidak jelas
Kunci Jawaban: B
100. Mengapa BUMDes yang ada tidak direvitalisasi saja menjadi Kopdes Merah putih sehingga desa tidak usah lagi repot dan hanya satu lembaga ekonomi milik desa?
A. Bisa digabung
B. Tidak bisa karena tujuan berbeda
C. Harus digabung
D. Tidak perlu koperasi
E. Tidak ada alasan
Kunci Jawaban: B
*) Disclaimer: Soal-soal di atas hanya digunakan sebagai bahan latihan dan bukan soal sebenarnya yang akan diujikan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Baca tanpa iklan