News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Hakim Ingatkan Ibrahim Arief Tidak Membuat Opini di Luar Persidangan Jelang Hadapi Sidang Putusan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS CHROMEBOOK - Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam menjalani sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026). Ia diingatkan hakim tak buat opini di luar persidangan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah mengingatkan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam tak membuat opini di luar persidangan.

Adapun hal itu disampaikan majelis hakim di penghujung sidang agenda duplik perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Kemendikbudristik di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).

"Untuk pembacaan putusan 2 Minggu tanggal 12 Mei 2026, demikian ya, harap maklum karena memang banyak juga yang kami selesaikan selain perkara ini," ucap Hakim Purwanto.

Majelis hakim lalu mengingatkan Ibam agar tidak menyampaikan opini di luar ruang sidang.

"Juga memperhatikan perkembangan di luar, kami perlu ingatkan kepada saudara Ibam, khususnya mengingat status saudara kan tahanan kota, jadi kami harapkan tidak membuat pernyataan-pernyataan ataupun opini-opini di luar persidangan," jelas Hakim Purwanto.

Baca juga: Tangis Istri Ibam Pecah, Suami Dituntut 15 Tahun dan Uang Pengganti Rp 16 M: Ga Tau Bayar dari Mana

Majelis hakim mengingatkan agar Ibam melakukan pembelaan diri melalui mekanisme yang tepat di ruang sidang.

"Gunakan hak-hak saudara untuk membela diri melalui mekanisme yang tepat, yaitu di persidangan ini, karena itu bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim nanti terhadap status penahanan Saudara," kata Hakim Purwanto.

"Jadi kami perlu ingatkan sebelum pembacaan putusan. Kalau sudah selesai Saudara mau membuat pernyataan silakan, karena ini masih proses persidangan," jelasnya.

Baca juga: Jaksa Kukuh Hadirkan Ahli Pajak dalam Sidang Kasus Chromebook, Sebut Harta Ibam Naik 1.000 Persen

Sementara itu ditemui setelah persidangan, kuasa hukum Ibam, Afrian Bondjol membantah adanya penggiringan opini.

"Mana ada pengeringan opini, kita hanya memaparkan fakta tidak ada niatan penggiringan opini," kata Afrian kepada Aak media.

Ia menegaskan setiap pembelaan telah disampaikan di persidangan.

"Tentunya harapan kami kebebasan untuk saudara Ibrahim Arief alias Ibam," jelas Afrian.

Ibam Sempat Gelar Jumpa Pers

Ibam bersama kuasa hukumnya sempat melakukan jumpa pers  di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

Dalam jumpa pers tersebut, 
Ibam merasa dirinya dikambinghitamkan para pejabat yang tergabung dalam tim pengadaan laptop berbasis chromebook Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim.

"Buat saya ini perkaranya jelas. Saya adalah korban kambing hitam para pejabat-pejabat pengadaan yang hendak menyalahkan seorang konsultan gitu. Dan semua tuduhan mereka terbantahkan ketika kebenaran muncul dari bukti-bukti persidangan," ucap Ibam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini