TRIBUNNEWS.COM - Tanggal 30 April 2026 menjadi salah satu momen yang sarat makna karena memuat dua peringatan penting.
Kedua peringatan penting ini berasal dari tema yang berbeda, namun memiliki pesan yang sama kuat tentang keterbukaan dan persatuan.
Di satu sisi, Indonesia memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional, sebuah tonggak yang menegaskan pentingnya hak masyarakat untuk mengetahui, mengakses, dan mengawasi jalannya pemerintahan secara transparan.
Peringatan ini tidak lepas dari lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang disahkan pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai bentuk komitmen negara dalam menghadirkan tata kelola yang terbuka, akuntabel, dan partisipatif.
Melalui semangat keterbukaan informasi, masyarakat tidak lagi hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga subjek yang aktif dalam proses demokrasi.
Di sisi lain, dunia internasional merayakan International Jazz Day atau Hari Jazz Internasional yang ditetapkan oleh UNESCO pada tahun 2011.
Peringatan ini menyoroti kekuatan musik jazz sebagai bahasa universal yang mampu melampaui batas negara, budaya, bahkan perbedaan sosial.
Digagas oleh musisi jazz ternama Herbie Hancock, hari ini menjadi simbol bagaimana seni dapat menyatukan manusia dalam harmoni dan saling pengertian.
Jazz, dengan karakter improvisasi dan kebebasan ekspresinya, mencerminkan nilai-nilai dialog, kreativitas, dan inklusivitas.
Melalui berbagai pertunjukan dan kolaborasi lintas negara, Hari Jazz Internasional menghadirkan ruang pertemuan bagi beragam budaya untuk saling berbagi dan memahami satu sama lain.
2 Peringatan Penting pada Tanggal 30 April 2026
Baca juga: Tanggal 29 April 2026 Memperingati Hari Apa? Ini Daftar Peringatan dan Sejarahnya
1. Hari Keterbukaan Informasi Nasional
Hari Keterbukaan Informasi Nasional diperingati setiap 30 April sebagai bentuk penghargaan atas lahirnya kebijakan penting yang menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi.
Peringatan ini berkaitan erat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik oleh Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 April 2008.
Undang-undang tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Melalui aturan ini, masyarakat diberikan hak untuk mengakses informasi dari badan publik, yang mencakup proses penyediaan informasi, publikasi data, hingga layanan pengaduan dan keberatan.
Lebih jauh, keberadaan UU KIP juga sejalan dengan amanat Pasal 28F UUD 1945 yang menegaskan bahwa informasi merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara, dikutip dari https://komisi-informasi.jogjaprov.go.id/.
Baca tanpa iklan