News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Eks Direktur SMP Kemendikbud Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun Penjara, Prestasi Ringankan Hukuman

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS CHROMEBOOK - Terdakwa mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Ringkasan Berita:

  • Mulyatsyah pernah memperoleh penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi tahun 2019 selaku Kepala LPMP Provinsi Riau
  • Mulyatsyah berada pada posisi pelaksana menengah, bukan perancang kebijakan Chromebook
  • Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan empat hal yang meringankan putusan untuk Mulyatsyah.

Pertama, Mulyatsyah belum pernah dijatuhi pidana.

Kedua, Mulyatsyah telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara di bidang pendidikan selama puluhan tahun dengan rekam jejak yang baik.

Ketiga, Mulyatsyah pernah memperoleh penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi tahun 2019 selaku Kepala LPMP Provinsi Riau.

Baca juga: Korupsi Chromebook, Eks Direktur SMP Kemendikbud Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun

Keempat, Mulyatsyah berada pada posisi pelaksana menengah, bukan perancang kebijakan Chromebook yang mana telah ditetapkan sebelum terdakwa menjabat.

"Terdakwa bersikap kooperatif dan tidak menyulitkan pemulihan kerugian negara dengan dana sebesar Rp500 juta yang telah disita dan akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," jelas Hakim Eryusman dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Sementara itu, pada pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Baca juga: Eks Pejabat Kemendikbud Mulyatsyah: Saya Tak Pernah Salahgunakan Wewenang dalam Pengadaan Chromebook

Serta dilakukan di sektor pendidikan yang berdampak langsung pada kualitas pendidikan anak Indonesia.

"Terdakwa secara aktif menerima sejumlah uang dan didistribusikan kepada para atasan serta untuk diri sendiri," ucap Hakim Eryusman.

Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 120 hari kurangan, serta uang pengganti sebesar Rp2.280.000.000 subsider 2 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yakni 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini