News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Digugat ke MK, Celah Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Dipersoalkan

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Permohonan ini juga berkaitan dengan putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang telah lebih dulu mengoreksi sebagian norma dalam pasal yang sama.

Dalam sidang pendahuluan, hakim konstitusi menyoroti sejumlah kelemahan dalam permohonan, mulai dari kesalahan teknis hingga substansi argumentasi.

Hakim meminta pemohon menjelaskan perbedaan permohonan ini dengan perkara sebelumnya agar tidak dianggap ne bis in idem.

Selain itu, pemohon juga diminta memperjelas kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma tersebut.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan pentingnya argumentasi baru, mengingat Mahkamah sebelumnya telah menyatakan sebagian norma dalam pasal tersebut konstitusional.

“Harus dijelaskan kenapa norma yang sudah dinyatakan jelas oleh Mahkamah masih dianggap bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.

Mahkamah memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan sebelum sidang lanjutan digelar.

Sebelum adanya gugatan ini, MK telah menetapkan putusan Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa Kapolri tidak bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan, Pimpinan KPK Wajib Nonaktif dari TNI, Polri, dan Kejaksaan

(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini