Ringkasan berita
- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pembahasan UU Ketenagakerjaan baru ditargetkan rampung paling lambat akhir 2026, sesuai amanat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
- Regulasi ini akan disusun sebagai undang-undang baru, bukan revisi aturan lama.
- Dasco menegaskan prosesnya akan melibatkan aktif kalangan buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia untuk merumuskan substansi sejak awal.
- DPR bahkan meminta masukan langsung dari pekerja agar regulasi benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan dan tidak kembali digugat.
- Sebelumnya, Prabowo Subianto juga menargetkan UU Ketenagakerjaan baru segera diselesaikan dalam momentum Hari Buruh Internasional 2026.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru ditargetkan rampung paling lambat akhir tahun ini, sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasco menyebut pemerintah dan DPR telah sepakat untuk menindaklanjuti putusan tersebut dengan menyusun undang-undang baru, bukan sekadar merevisi aturan lama.
Hal itu disampaikannya saat audiensi menerima aspirasi buruh di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
“Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk undang-undang tenaga kerja yang baru,” kata Dasco.
Namun demikian politisi Partai Gerindra ini menekankan bahwa cepat atau lambatnya proses penyusunan undang-undang tersebut sangat bergantung pada kesiapan kalangan buruh dalam merumuskan substansi yang akan dibahas.
Menurut dia sebelumnya telah ada kesepakatan antara organisasi buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau APINDO untuk duduk bersama menyusun poin-poin penting yang akan menjadi bahan dalam undang-undang baru tersebut.
“Nah sebenarnya lambat atau cepat dari undang-undang ini tergantung dari kawan-kawan buruh sekalian. Organisasi-organisasi buruh dan APINDO itu akan duduk untuk merumuskan apa-apa yang akan kemudian dibahas di undang-undang,” ucapnya.
Dasco menegaskan DPR membuka ruang luas bagi partisipasi buruh dalam menyusun draf awal.
Bahkan, bahan utama undang-undang diharapkan berasal dari kalangan pekerja itu sendiri sebelum dibawa ke parlemen untuk dibahas bersama pemerintah.
“Bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh, apa saja sih yang mesti kemudian dimasukkan. Ini kan undang-undang baru, bukan revisi undang-undang yang lama,” katanya.
Dasco juga mengingatkan pentingnya penyusunan yang matang agar undang-undang yang dihasilkan tidak kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di kemudian hari.
“Supaya kemudian undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK, ya monggo ini teman-teman buruh yang masak, nanti kita bahas sama-sama dengan pemerintah dan DPR,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dasco memastikan bahwa tim penyusun nantinya akan melibatkan banyak perwakilan pekerja agar aspirasi buruh benar-benar terakomodasi dalam regulasi baru tersebut.
“Timnya itu full akan banyak memang teman-teman dari pekerja yang kemudian aktif di situ,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan rampung paling lambat akhir tahun ini.
Pernyataan tersebut dia sampaikan dalam peringatan May Day 2026 di Monas, Jumat (1/5/2026).
Baca tanpa iklan