News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Buruh

Prabowo Dukung Potongan Ojol di Bawah 10 Persen: Ojol yang Berkeringat, Aplikator yang Dapat Duit

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan agar potongan yang diterapkan perusahaan aplikasi terhadap pengemudi ojek online (ojol) tidak memberatkan para ojol.

Hal itu diungkap Prabowo saat berpidato di hadapan ratusan ribu buruh saat peringatan Hari Buruh di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).

Bahkan Prabowo menginginkan agar potongan dari aplikator terhadap ojol ini bisa di bawah 10 persen.

Pasalnya menurut Prabowo, para pengemudi ojol ini telah mempertaruhkan nyawa setiap harinya untuk mengantar penumpang dan barang.

Sehingga tidak adil jika pihak aplikator yang mendapatkan keuntungan lebih banyak.

"Saudara-saudara, Ojol, Ojol kerja keras, Ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari.  Aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana Ojol? Setuju 20 persen. Bagaimana? 15 persen, berapa? 10 persen."

"Kalian minta 10 persen. Iya. Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen. Enak aja lu (ojol) yang keringat, dia (aplikator) yang dapat duit. Sorry aja," kata Prabowo dalam peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). 

Prabowo menegaskan jika aplikator tidak mamu mengikuti aturan itu, maka menurutnya para aplikator ini tidak perlu membuka usaha di Indonesia.

"Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia," tegas Prabowo.

Ojol Harus Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan BPJS Kesehatan

Prabowo menuturkan, ia telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Menurut Prabowo, Perpres itu mengatur tentang jaminan kecelakaan kerja dan pemberian BPJS Kesehatan untuk ojol.

Baca juga: Cerita Diah Memilih Jadi Ojol Perempuan dan Harapannya di Hari Buruh 2026

Kemudian ada juga aturan soal pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi, dari yang awalnya 80 persen untuk pengemudi, kini jadi minimal 92 persen.

"Saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online."

"Yang tadi yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," terang Prabowo.

Baca juga: Prabowo Terbitkan Perpres atur Bagi Hasil:  Ojol 92 Persen dan Aplikator 8 Persen

Tuntutan Ojol di Hari Buruh

AKSI HARI BURUH - Pengunjuk rasa mengikuti aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di depan gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Pada aksinya mereka menuntut adanya pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan outsourching, dan penolakan upah murah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini