News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Terima Peran Suami Sebatas Cari Nafkah, Advokat Gugat UU Perkawinan ke MK

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Seorang advokat bernama Moratua Silaban menggugat UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun gugatannya itu telah teregister dengan nomor perkara 159/PUU-XXIV/2026 tertanggal 4 Mei 2026.

Pemohon menggugat Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 yang terkait dengan peran suami dan istri dalam berumah tangga.

Berikut bunyi pasal tersebut:

Pasal 34 

(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

(2) Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Pemohon mengungkapkan alasan menggugat pasal tersebut karena dianggapnya telah menciptakan diskriminasi gender dan menghilangkan esensi kemitraan dalam pernikahan.

"Kedua norma a quo secara tekstual dan struktural menciptakan diskriminasi gender. Suami dituntut secara mutlak sebagai mesin penyedia materi, sementera isteri diposisikan secara stereotipikal murni sebagai pengurus domestik rumah tangga, sehingga meminggirkan esensi kemitraan dalam sebuah ikatan perkawinan," kata penggugat dikutip dari berkas gugatan yang diunggah di situs MK, Senin (4/5/2026).

Baca juga: Operator Seluler Ngaku Tak Ambil Untung dari Kuota Internet Hangus, Diutarakan di Sidang MK

Selain itu, pemohon juga merasa dirugikan buntut pasal tersebut karena adanya konflik transaksional dan berujung hancurnya rumah tangga yang dibangun dengan istrinya.

Secara detail, pemohon membeberkan kerugian yang dialaminya imbas adanya pasal tersebut yakni merasa dieksploitasi oleh pihak isteri dan berujung pada sengketa materill.

"Bahkan, hak konstitusional pemohon atas perlindungan harta benda dilanggar secara aktual ketika pihak istri secara sepihak mengambil barang-barang berharga milik pemohon, sebagaimana dibuktikan melalui laporan polisi (terlampir dalam gugatan)," jelasnya.

Pemohon juga menyoroti soal pembagian peran antara suami dan istri dalam pasal yang digugat di mana terlalu terbatas.

Menurutnya, pasal tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

"Pemisahan peran secara limitatif yang mewajibkan suami sebagai entitas pencari nafkah tunggal dan istri sebagai entitas pengurus domestik adalah produk hukum usang peninggalan paradigman masa lampau."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini