TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus LNG, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, menilai perkara yang menjeratnya berpotensi merusak industri gas alam cair (LNG) serta citra Indonesia di mata dunia, usai dirinya divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Mulanya, ia menyatakan dalam perkara tersebut dirinya dituduh menyebabkan kerugian sebesar USD 113 juta.
Baca juga: Profil Hari Karyuliarto, Eks Direktur Gas Pertamina Korupsi Rp1,8 Triliun Cuma Divonis 4,5 Tahun Bui
Namun, ia mengklaim pada sisi lain justru terdapat keuntungan mencapai USD 210 juta.
"Jadi masih ada untung lagi USD 97 juta, sampai dengan 2024. Saya dipersalahkan merugikan negara USD 113 juta, tapi yang USD 210 juta itu, kemana Bapak Hakim, Ibu Hakim yang terhormat?" kata Hari kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan seandainya dirinya bertanggung jawab terhadap kerugian itu, maka keuntungan pun harus dibagi kepadanya.
Meskipun sebenarnya, kata Hari itu tidak perlu karena dirinya bekerja untuk Pertamina.
"Tapi kalau yang rugi disuruh bertanggung jawab, untungnya didiamkan saja. Ya semoga Tuhan mengampuni mereka semua termasuk anggota majelis hakim dan ketuanya, para JPU, penyidik, penyelidik, pengurus KPK, khususnya pengurus KPK yang lama yang merekayasa kriminalisasikan kasus LNG ini," jelasnya.
Selain itu Hari juga menegaskan perkara tersebut bukan hanya menghancurkan dirinya dan keluarga.
"Tetapi juga mereka menghancurkan bisnis LNG di Indonesia. Pertamina tidak akan dipercaya oleh siapa pun dalam bisnis LNG di dunia ini," ucap Hari.
Setelah divonis bersalah, Hari mengaku tak akan melakukan upaya hukum lanjutan.
"Saya merasa tidak akan ada gunanya dilakukan upaya hukum, karena memang hukumnya sudah rusak, sudah sesat," tandasnya.
Diketahui dalam perkara tersebut, Majelis hakim menyatakan Terdakwa Hari Karyuliarto dan Terdakwa Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, Hari Karyuliarto dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, sedangkan Yenni Andayani dihukum penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Selain itu, keduanya juga dikenai pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Baca tanpa iklan