TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Forum Komunikasi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) dari sejumlah universitas mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aliansi Forum Komunikasi BEM FH terdiri dari BEM FH UI, BEM FH Undip, Dema Justisia UGM, BEM FH Unair, dan BEM FH UB
Amicus curiae itu diajukan untuk perkara uji materiil Undang-Undang TNI Nomor 197/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Salah satu kuasa hukum permohonan ini adalah Wakil Koordinator Komis untuk Orang Hilang dan Tidak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Perwakilan aliansi sekaligus Ketua BEM FH Undip, Ilman Nur Fathan mengatakan langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan, terhadap permohonan pengujian undang-undang yang dinilai bermasalah secara substansi.
Khususnya terkait potensi ancaman terhadap prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
"Kami membentuk forum komunikasi untuk mengajukan amicus curiae tentang permohonan 197," ujar Ilman saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (04/05/2026).
Baca juga: YLBHI: Ada Kampanye Negatif di Medsos yang Serang Aktivis Penguji UU TNI
Ia menjelaskan, amicus curiae yang diajukan berisi dorongan agar MK mengabulkan permohonan uji materiil tersebut.
Salah satu yang disoroti adalah perluasan jabatan sipil yang dapat diisi TNI dalam beleid terbaru.
"Isi dari Amicus yang kami bawakan pada hari ini kurang lebih terkait dengan bagaimana eksistensi dari TNI sekarang pasca-perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 diperluas terkait dengan jabatan sipil," tutur Iman.
"Kami rasa itu bertentangan dengan undang-undang, dan kami mendorong secara penuh terkait dengan bagaimana permohonan 197 untuk disahkan dan untuk disetujui terkait dengan bagaimana poin-poin permohonannya," sambungnya.
Aliansi juga mengkritisi keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang dinilai berpotensi berdampak pada masyarakat sipil dan hak asasi manusia.
Ilman menjelaskan bahwa sistem pendidikan TNI pada dasarnya bersifat mandatoris, komando, dan hierarkis.
Karakter tersebut dinilai tidak ideal ketika berhadapan langsung dengan masyarakat sipil.
Baca juga: Kecam Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Rekan Seperjuangan Sebut Gugatan UU TNI ke MK Berjalan
Baca tanpa iklan