Ringkasan Berita:
- Empat dokter muda dilaporkan meninggal dunia dalam tiga bulan terakhir, memicu desakan reformasi besar-besaran sistem Internship.
- Ketua Umum IDI menyurati Menkes Budi Gunadi Sadikin, menuntut kesejahteraan finansial setara 3 kali UMR hingga hak THR.
- Tragedi dr. Myta Aprilia Azmy di Jambi menjadi sorotan karena diduga dipaksa tetap bertugas meski sedang dalam kondisi sakit.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Dunia kedokteran tanah air sedang berduka mendalam menyusul wafatnya empat dokter muda dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Tragedi ini memicu reaksi keras dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang mendesak pemerintah segera merombak aturan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI).
Ketua Umum PB IDI, Slamet Budiarto, secara resmi telah melayangkan surat kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin guna menuntut pembenahan menyeluruh demi melindungi nyawa dan kesejahteraan para dokter muda.
“Pengurus Besar IDI banyak menerima keluhan tentang pelaksanaan internship dokter yang terjadi di lapangan,” demikian poin krusial dalam surat tersebut, sebagaimana dikutip Senin (4/5/2026).
Kepada Tribunnews.com, Dokter Slamet menegaskan bahwa temuan di lapangan menunjukkan pelaksanaan program belum optimal.
IDI kini menyodorkan 12 poin perbaikan yang menekankan pada perlindungan kerja dan kejelasan sistem.
Tragedi dr. Myta dan Beban Kerja Tak Manusiawi
Kematian terbaru yang mengguncang publik adalah wafatnya dr. Myta Aprilia Azmy, peserta internship di RSUD K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi, pada Jumat (1/5/2026).
Ia dilaporkan meninggal dunia karena diduga tetap diminta bekerja meskipun sedang mengalami sakit.
Tiga dokter lainnya juga dilaporkan wafat karena berbagai kondisi medis, mulai dari infeksi DBD hingga campak, yang memperkuat dugaan adanya tekanan fisik dan mental yang ekstrem.
Baca juga: Pengemudi Ojol Wajib Dapat Jaminan Kesehatan, Dirut BPJS Siap Jalankan Arahan Presiden Prabowo
Pakar kesehatan Prof Tjandra Yoga Aditama menyebut momentum ini harus menjadi titik balik kebijakan.
Ia menekankan tiga hal utama: penjaminan mutu, perlindungan dari tekanan fisik, serta jaminan kehidupan agar dokter tidak terlantar.
“Kejadian ini menjadi momentum untuk membuat program yang lebih baik, lebih bermutu, lebih manusiawi dan lebih bermartabat,” tegas Prof Tjandra dalam keterangan tertulisnya.
12 Poin Usulan 'Harga Mati' IDI untuk Menkes
IDI berharap pemerintah melakukan pembenahan untuk memastikan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan dokter muda.
Berikut adalah 12 poin usulan resminya:
- Masa Internship: Maksimal dilaksanakan selama 6 bulan.
- Kesejahteraan Finansial: Hak mendapatkan Bantuan Biaya Hidup (BBH) atau gaji minimal 3 (tiga) kali Upah Minimum Regional (UMR), jasa pelayanan medis, serta hak atas Tunjangan Hari Raya (THR).
- Waktu Tunggu: Menghapus masa tunggu untuk melaksanakan internship.
- Jam Kerja: Maksimal dibatasi 40 jam per minggu.
- Hak Cuti: Minimal satu hari per bulan (akumulatif) di luar cuti sakit, serta hak cuti hamil bagi dokter perempuan.
- Izin Sakit: Tidak boleh mengurangi jatah cuti atau memperpanjang masa internship.
- Hari Libur: Dokter tetap mendapatkan hak libur pada hari libur nasional.
- Tugas Terstruktur: Tidak boleh ditugaskan di luar program sistem bimbingan yang ditetapkan.
- Praktik Tambahan: Diizinkan praktik di fasilitas kesehatan lain (klinik/RS) di luar jam kerja internship.
- Jaminan Sosial: Premi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan ditanggung penuh oleh pemerintah.
- Evakuasi Medis: Jaminan biaya evakuasi jika terjadi kecelakaan kerja, sakit, atau meninggal dunia.
- Penghargaan: Adanya santunan bagi dokter yang meninggal dunia saat bertugas sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat atau Kemenkes.
Pembenahan sistem internship kini menjadi pertaruhan nyata bagi pemerintah dalam menjamin keselamatan dokter muda sekaligus kualitas layanan kesehatan masyarakat di seluruh pelosok negeri.
Baca tanpa iklan