TRIBUNNEWS.COM - Dosen sekaligus pakar hukum tata negara, Refly Harun, menanggapi sikap Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Kemkomdigi) yang akan mengambil langkah hukum terkait video Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais yang membahas Sekretaris Kabinet RI (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
Sebagai informasi, Kemkomdigi RI telah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai video berisi tuduhan Amien Rais terhadap Teddy, sebagaimana diunggah di akun Instagram @kemkomdigi, Sabtu (2/5/2026).
Kemkomdigi RI menyatakan bahwa video yang diunggah oleh Amien Rais tersebut memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Diketahui, dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadi Amien Rais Official, politisi yang pernah menjabat sebagai Ketua MPR RI ke-10 ini melontarkan sejumlah tuduhan serius terkait dugaan skandal di lingkungan Istana, termasuk menyebut Teddy sebagai seorang gay.
Video Amien Rais ini pun segera menyebar viral di berbagai platform media sosial.
Selanjutnya, Kemkomdigi RI juga menyatakan bahwa isi video Amien Rais tersebut merupakan hoaks, fitnah, dan mengandung ujaran kebencian.
Kemkomdigi RI menilai, ada narasi yang dibangun sebagai upaya untuk merendahkan martabat pimpinan tertinggi negara.
Video tersebut, kata Kemkomdigi RI, juga tidak memiliki dasar fakta sekaligus menjadi bagian dari upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik dan berpotensi memecah belah bangsa.
Selanjutnya, Kemkomdigi RI akan mengambil langkah hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Kementerian yang dipimpin Menteri Komunikasi dan Digital RI (Menkomdigi) Meutya Hafid ini juga menegaskan bahwa setiap pihak yang secara sadar membuat, mendistribusikan, maupun mentransmisikan konten bermuatan fitnah dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui, yakni UU Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
Baca juga: Menteri HAM Pigai Nilai Komdigi Tak Berhak Laporkan Amien Rais: Kalau Teddy Boleh sebagai Individu
Refly Harun: Kemkomdigi RI Tak Paham Putusan MK
Terkait langkah hukum yang dipersiapkan Kemkomdigi RI dan pengenaan pasal 27A dan 28 ayat (2) UU ITE, Refly Harun menilai, kementerian tersebut tidak membaca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa lembaga negara atau institusi pemerintah tidak bisa melayangkan pelaporan tindak pidana pencemaran nama baik.
Putusan yang dimaksud adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya merujuk dan berlaku kepada individu (natuurlijk persoon), bukan lembaga, institusi, atau badan hukum (rechtspersoon).
Dengan demikian, seseorang dapat mengkritik lembaga atau institusi pemerintah tanpa takut dipidana atas tuduhan pencemaran nama baik.
Pria yang juga menjadi kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu menyebut, Kemkomdigi RI sebagai salah satu lembaga kementerian, tidak bisa melakukan langkah hukum terkait video Amien Rais, jika didasarkan pada putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Baca tanpa iklan