News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Kolonel Hingga 3 Warga Sipil Jadi Saksi Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Pagi Ini

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG ANDRIE YUNUS - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyiapkan total sembilan kursi berhadapan dengan majelis hakim di arena persidangan jelang sidang perkara serangan diduga air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang melibatkan empat anggota TNI, Rabu (6/5/2026). Sidang akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pada dakwaan primer, keempat terdakwa didakwa Pasal 469 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

Untuk dakwaan subsidair, mereka didakwa Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

Untuk dakwaan lebih subsidair, mereka didakwa Pasal 467 ayat (1) (penganiayaan berencana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun) jo ayat (2) KUHP (Jika perbuatan mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun), Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

Sedangkan majelis hakim yang menyidangkan perkara itu yakni Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini