TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena menyoroti keberadaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang dinilai masih menyisakan persoalan mendasar.
Riyadh menyebut regulasi tersebut perlu ditinjau kembali agar sejalan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Hal itu disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk ‘Menggugat Akuntabilitas Peradilan Militer’ di Aula Syukur Abdullah, FISIP Universitas Hasanuddin, Makassar, pada Selasa (5/5/2026)
Acara ini turut menghadirkan berbagai pakar untuk membahas problematika sistem peradilan militer di Indonesia serta urgensi reformasi hukum yang komprehensif.
"Secara normatif, kerangka hukum Indonesia sebenarnya telah mengarah pada pembatasan yurisdiksi peradilan militer. Hal ini tercermin dalam TAP MPR No. VII/MPR/2000 serta Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI," kata Riyadh Putuhena.
Baca juga: Imparsial Sebut Normalisasi Aparat di Jabatan Sipil Berpotensi Ganggu Demokrasi
Ia menjelaskan bahwa merujuk pada aturan tersebut, prajurit TNI seharusnya tunduk pada peradilan militer hanya untuk tindak pidana militer, sementara untuk tindak pidana umum harus diproses melalui peradilan umum.
Namun, Riyadh menilai dalam praktiknya masih ditemukan perluasan kewenangan yang berpotensi menghambat transparansi dan akuntabilitas.
Pelibatan TNI dalam Penindakan Terorisme
Selain menyoal UU Peradilan Militer, Riyadh juga memberikan catatan kritis terhadap draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penindakan Terorisme.
Menurutnya, regulasi tersebut perlu membatasi penggunaan kekuatan militer dalam urusan domestik agar tidak mengaburkan batas fungsi pertahanan dan penegakan hukum sipil.
"Negara semestinya memperkuat mekanisme penegakan hukum sipil yang akuntabel. Kami memandang rancangan regulasi tersebut perlu dikaji ulang secara mendalam agar tidak melemahkan supremasi sipil," ujarnya.
RPP Tugas TNI
Tak hanya Perpres Terorisme, Imparsial juga menyoroti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Tugas TNI.
Riyadh mencermati adanya sejumlah klausul dalam RPP tersebut yang dianggap melampaui batas kewenangan, seperti Pasal 9 ayat (3) huruf g mengenai operasi bantuan yustisial.
Baca tanpa iklan