News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Ruang Sidang Memanas, Jaksa dan Pengacara Nadiem Makarim Adu Mulut di Kasus Chromebook

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG CHROMEBOOK - Perselisihan terjadi antara pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, dengan seorang jaksa pria, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Ringkasan Berita:

  • Peristiwa adu mulut berlangsung antara seorang jaksa penuntut umum dengan pengacara Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).
  • Hal itu bermula ketika satu dari sejumlah advokat dari tim pengacara Nadiem, Radhie Noviadi Yusuf, menanyakan kepada ahli Agung terkait LHA BPKP yang dijadikan alat bukti oleh jaksa dalam kasus Chromebook.
  • Tak berselang lama, satu dari sejumlah anggota dari tim JPU memotong proses tanya-jawab yang tengah berlangsung.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa adu mulut berlangsung antara seorang jaksa penuntut umum dengan pengacara Nadiem Makarim, dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali, sekira pukul 13.00 WIB, tengah berlangsung pemeriksaan ahli yang dihadirkan di persidangan, yakni mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna.

Baca juga: JPU Bongkar Dugaan ‘Drama Infus’ Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook: Kita Punya Dokumentasinya

Hal itu bermula ketika satu dari sejumlah advokat dari tim pengacara Nadiem, Radhie Noviadi Yusuf, menanyakan kepada ahli Agung terkait Laporan Hasil Audit (LHA) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang dijadikan alat bukti oleh jaksa dalam kasus Chromebook.

Radhie menanyakan seputar kewenangan Menteri, dalam hal ini Nadiem semasa menjabat Mendikbudristek, dalan penentuan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk proyek pengadaan yang dilakukan kementerian.

Baca juga: Eks Ketua BPK: Laporan Hasil Audit Kerugian Negara di Perkara Korupsi Laptop Chromebook Cacat

"Di sini atas LHA BPKP inilah pengadaan di DAK fisik juga dianggap Pak Nadiem bertanggung jawab. Pertanyaan saya, apakah memang begitu normanya dari kacamata auditor?" tanya advokat Radhie kepada Agung.

"Tadi sudah saya jelaskan bahwasanya struktur dan domain wewenang kan jauh. Apa menteri khusus APBN. Terkait administrasi dan teknis juga sudah berbeda, kan ada jenjang ke bawah, KPA tugasnya PPK apa, tugasnya apa yang melaksanakan teknis pengadaan," jawab Agung.

"Pendapat ahli, pengadaan DAK fisik itu dapat tidak dimintai pertanggungjawaban kepada menteri?" tanya Radhie.

"Tentunya tidak," jawab Agung.

Tak berselang lama, satu dari sejumlah anggota dari tim JPU memotong proses tanya-jawab yang tengah berlangsung.

Jaksa tersebut menyampaikan keberatan atas pertanyaan yang diajukan pengacara Nadiem karena menilai bahwa sebelumnya ahli Agung telah menjelaskan hal yang ditanyakan.

Selain itu, menurut jaksa, hal yang ditanyakan pengacara Nadiem tidak sesuai dengan keahlian dari Agung, yaitu dalam ilmu administrasi.

"Mohon izin majelis, kami keberatan dengan pertanyaan ini karena tadi kan ahli sudah menjelaskan bahwa hubungan kausalitas itu adalah hubungan antara akibat kerugian keuangan negara dan penyimpangan yang dilakukan, bukan akibat dari orang yang melakukan," kata jaksa pria itu.

"Tadi teman PH (penasihat hukum/pengacara) dari tadi menanyakan akibat atau perbuatan dari pelaku orang, bukan tentang kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum, saya rasa, saya minta konsistensi saja. Ahli juga konsisten dalam memberikan jawaban. Jangan saudara masuk pada ranah yang bukan ranah saudara," tambah jaksa tersebut.

Hakim ketua majelis Purwanto S Abdullah merespons hal itu dengan mengatakan, baik JPU dan tim pengacara Nadiem sama-sama menyimak pendapat dari ahli Agung.

Selanjutnya, Agung menyampaikan kepada hakim bahwa dia menjawab hal-hal yang sesuai dengan keilmuan yang dia kuasai.

Adapun pada akhir perkataannya, Agung menyelipkan permintaan kepada para pihak untuk menghromati dia sebagai ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

"Baik, Yang Mulia. Saya dari tadi sudah menyampaikan saya hanya menjawab yang sesuai dengan yang saya kuasai. Saya cukup menguasai bidang itu saudara. majelis yang terhormat. Dan dibuktikan saya membantu Kejaksaan ini dulu cukup besar bantuan saya. Tolong juga hormati saya," ucap Agung.

Baca juga: Jaksa Sebut Nadiem Sempat Hadir di Sidang Chromebook dengan Tangan Seolah-olah Diinfus

Mendengar perkataan Agung, jaksa pria itu menyinggung ahli yang sempat meminta untuk dihormati. Ia lantas mempertanyakan siapa pihak yang tidak menghormati ahli Agung, sehingga mengucapkan permintaan untuk "dihormati".

"Saudara ahli, siapa yang tidak menghormati saudara?" tanya jaksa kepada Agung.

Tiba-tiba satu dari advokat lain dari tim pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, meyebut sikap jaksa pria itu kepada ahli Agung tidak patut dilakukan.

Ari mengatakan hal itu dengan intonasi suara yang meninggi. Ia tampak emosi.

"Nyela. Sikap Anda (jaksa)! Ngomongnya tidak patut," ucap Ari marah.

Jaksa menanggapi pengacara Nadiem itu dengan mengatakan sikap Ari yang justru tidak sopan.

"Enggak sopan Anda!" kata jaksa marah.

Ari sempat menjauh dari mikrofon sambil mengatakan, "Anda kalau mau, Anda yang sopan dong, kita ngomong baik-baik. Kalau sial kencang-kencangan, kita bisa kencang-kencangan!" kata Ari masih dengan nada yang meninggi.

"Anda kayak anak kecil," ucap jaksa pria itu kepada Ari.

Mengetahui terjadi adu mulut antara mereka, hakim Purwanto lantas meminta keduanya diam.

"Sebentar. Hei, diam! Penuntut umum diam," kata hakim.

Jaksa masih melemparkan perkataan kepada Ari, "Ribut Anda. Dikira saya takut sama kamu," ucap jaksa.

Ahli Agung sempat meminta jaksa dan pengacara Nadiem untuk menghentikan adu mulut mereka. Ketua tim jaksa, Roy Riyadi, juga sempat meminta anggotanya itu untuk diam.

"Orang lagi tanya ahli, Anda (Ari) ikut campur," kata jaksa pria itu.

"Diam penuntut umum, kami sudah berikan kesempatan counter Anda silakan, ahli ini cukup terpelajar untuk memberikan keterangan ya," kata hakim Purwanto.

Saat itu, baik jaksa dan Ari sudah menghentikan adu mulut. Namun, di saat yang bersamaan jaksa pria itu melakukan gesture tangan yang dimaknai Ari sebagai ejekan bahwa dia banyak omong.

"Iya cukup. Saya bilang cukup, cukup, cukup, ya. Advokat cukup ya," ucap hakim Purwanto.

"Itu gayanya (jaksa) masih begitu. Kalau dia masih kode-kode, saya masih tidak cukup" ucap Ari.

"Iya cukup ya," kata hakim Purwanto lagi.

Jaksa Roy Riyadi yang melihat anggotanya masih melakukan gesture tangan tersebut lantas meminta dia untuk menghentikan aksi itu.

"Eh cukup, cukup," kata Roy.

"Penuntut umum, advokat ya, saya rasa kita sudah. Saya bilang cukup. Saya ulang-ulang ya. Yang memberikan kesempatan untuk berbicara itu ketua majelis. Tugas saya untuk memastikan terhadap pertanyaan-pertanyaan maupun jawaban itu bisa diberikan secara bebas, sesuai dengan pendapat. makanya cukup," tegas hakim Purwanto.

Perselisihan itu berhenti. Para pihak melanjutkan persidangan dengan kembali mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada ahli Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini