News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Sidang Chromebook: Jaksa Sorot Anak Prof Romly di Tim Nadiem

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AHLI SIDANG CHROMEBOOK — Ahli hukum Prof. Dr. Romli Atmasasmita (tengah) memberikan keterangan sebagai saksi ahli meringankan dari terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). Dalam persidangan, jaksa juga menyoroti keberadaan anak Prof Romly di tim hukum terdakwa serta independensi keterangan ahli tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menyoroti keberadaan anak kandung ahli hukum Prof. Dr. Romli Atmasasmita yang tergabung dalam tim penasihat hukum terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).

Momen itu muncul saat pemeriksaan ahli dimulai, ketika jaksa terlebih dahulu mengajukan pertanyaan terkait potensi hubungan keluarga dalam tim hukum terdakwa.

“Sebelum masuk dalam substansi, izinkan kami penuntut menanyakan hal yang mungkin bisa ahli jelaskan di depan majelis persidangan ini. Yaitu pertama, apakah di dalam persidangan ini, salah satu tim pembela penasihat hukum terdakwa ini ada putra kandung saudara?” tanya jaksa Roy Riyadi.

“Ya, ada,” jawab Prof Romly.

Jaksa kemudian memastikan bahwa keterangan ahli tetap diberikan secara objektif.

“Selanjutnya, apakah ahli dalam kondisi dihadirkan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya ini akan memberikan pendapatnya ketika ditanya penuntut umum juga memberikan pendapat yang berimbang sesuai dengan keahlian?” tanya jaksa.

“Ya, sesuai dengan keahlian,” kata Romly.

 
Sorotan Independensi Ahli

Sebelum masuk ke pokok perkara, jaksa juga menyampaikan apresiasi kepada Prof. Romly Atmasasmita sebagai akademisi hukum pidana Universitas Padjadjaran yang dikenal sebagai salah satu perumus Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di era reformasi.

“Pertama, saya ucapkan salam perjuangan anti korupsi. Saya sangat mengagumi ahli karena saya tahu ahli sebagai perumus Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di zaman reformasi,” ujar jaksa Roy.

Setelah itu, pemeriksaan dilanjutkan ke substansi perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Romli Atmasasmita (81 tahun) sendiri merupakan akademisi hukum pidana Universitas Padjadjaran yang terlibat dalam perumusan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, serta pernah bertugas di Kementerian Hukum dan HAM. 

Ia juga pernah terlibat perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang pada tingkat kasasi Mahkamah Agung diputus bebas dengan pertimbangan tidak adanya keuntungan pribadi, tidak terdapat kerugian negara, serta layanan publik tetap berjalan, sebelum perkara tersebut dihentikan Kejaksaan Agung pada 2012.

Baca juga: Divonis 4,5 Tahun, Eks Direktur Gas Pertamina Nilai Banding Tak Berguna

 
Nadiem Hadir dengan Tangan Diinfus

SIDANG CHROMEBOOK - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk terdakwa Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). Nadiem Makarim mengaku tetap menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, meski tak direkomendasikan oleh dokter. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Dalam sidang yang sama, Nadiem Makarim hadir langsung di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kondisi menjalani perawatan medis. Ia tampak menggunakan kemeja batik biru dengan infus terpasang di tangan kirinya.

Nadiem mengaku tetap hadir meski tidak direkomendasikan dokter, karena tidak dapat mengikuti sidang secara daring.

“Saat ini sebenarnya saya masih dalam perawatan di rumah sakit untuk persiapan operasi yang akan dilakukan dalam waktu cepat. Namun, walaupun dokter tidak merekomendasikan saya untuk keluar, tapi karena kebutuhan sidang yang saya tidak diperkenankan melalui Zoom, jadi saya ada di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda,” ucap Nadiem.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini