News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usut Penyidikan Baru Korupsi Jalan di Sumut, KPK Panggil 9 Saksi Hari Ini

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PROYEK JALAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan perkara dan membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

Ringkasan Berita:

  • KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara. Tim penyidik memanggil sembilan saksi pada Kamis (7/5/2026) untuk pemeriksaan.
  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus ini membidik proyek infrastruktur di bawah Dinas PUPR Provinsi Sumut serta Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I. 
  • Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Sumut, dengan saksi berasal dari unsur ASN dan pihak swasta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan perkara dan membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

Guna mengusut kasus ini, tim penyidik lembaga antirasuah memanggil sembilan orang saksi pada hari ini, Kamis (7/5/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya kini membidik proyek-proyek infrastruktur yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, serta Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, serta proyek preservasi jalan pada Satker PJN Wilayah I Sumut," kata Budi dalam keterangannya.

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi tersebut dilangsungkan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara. 

Kesembilan saksi yang dipanggil berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.

Dari unsur pemerintahan, KPK memanggil Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Dison Pardamean Togatorop, Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut Ratno Adi Setiawan, dan Topan Obaja Putra Ginting selaku Kadis PUPR Provinsi Sumut tahun 2025. 

Turut diperiksa pula sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan staf lainnya, yakni Heliyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Provinsi Sumatera Utara, staf teknik pada PPK 1.4 PJN Wilayah 1 BBPJN Sumut Umar Hadi, serta Rasuli Efendi Siregar.

Sementara itu, dari unsur swasta, KPK memanggil Direktur PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Rona Namora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, dan Direktur PT Taufik Prima Duta Putra Rinaldi Lubis alias Aldi.

Berstatus Sprindik Umum dari OTT Ratusan Miliar

Langkah hukum pemanggilan sembilan saksi ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 28 Juni 2025 silam. 

Saat itu, KPK membongkar patgulipat pengaturan pemenang tender atas sejumlah proyek jalan di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar. 

Dua di antaranya adalah peningkatan jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu yang dikerjakan PT Dalihan Natolu Group serta preservasi jalan Kutalimbaru–Sipiongot yang digarap PT Rona Namora.

Sebelumnya, pada Selasa (5/5/2026), Budi Prasetyo telah menyatakan bahwa proses hukum pengembangan perkara ini masih berstatus Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.

"Nah ini ada pengembangan, masih sprindik umum jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Nanti kami akan update pemeriksaannya terkait apa saja yang didalami kepada para saksi," jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Vonis untuk Terdakwa Terdahulu

Langkah KPK membuka lembaran penyidikan baru dan memeriksa para saksi ini dilakukan tak lama setelah proses peradilan para terdakwa OTT sebelumnya rampung di tingkat pertama. 

Pada Rabu (1/4/2026) sore, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan vonis kepada sejumlah nama yang kini turut dipanggil kembali sebagai saksi, seperti Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Topan Obaja Putra Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima atau janji sebagaimana dakwaan pertama," ucap Hakim Ketua Mardison di ruang utama PN Medan saat membacakan putusan bulan lalu.

Hakim Mardison kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan terhadap Topan, ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. 

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta. 

Sementara itu, rekannya Rasuli Efendi Siregar juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan atas keterlibatannya.

Dengan dibukanya penyidikan baru ini, KPK kini fokus mendalami keterangan saksi-saksi untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut menggarong uang negara dalam pusaran proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini