News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Pakar Hukum Pidana Soal Kasus Nadiem: Perkara Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AHLI SIDANG CHROMEBOOK — Ahli hukum Prof. Dr. Romli Atmasasmita (tengah) memberikan keterangan sebagai saksi ahli meringankan dari terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). Dalam persidangan, jaksa juga menyoroti keberadaan anak Prof Romly di tim hukum terdakwa serta independensi keterangan ahli tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana Prof. Dr. Romli Atmasasmita menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).

Ketua Tim Perumus UU Tipikor memberikan keterangan yang dinilai meruntuhkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.

Dalam kesaksiannya, Prof. Romli menegaskan bahwa adanya kerugian negara tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi.

 

Menurutnya, kerugian adalah akibat, bukan sebab.

"Kalau menurut jaksa ada kerugian. Kalau saya berpendapat, kerugian itu di belakang, akibat, bukan sebab. Jadi kalau kerugian itu belum bisa dibuktikan, maka tidak mungkin ada kerugian. Harus bebas. Harus bebas. Ada dakwaan yang diragukan, dakwaan jaksa. Yang diragukan in dubio pro reo, harus dibebaskan,” ujar Prof. Romli.

Poin lain yang disampaikan adalah mengenai prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi jalur terakhir.

Prof. Romli menjelaskan, bahwa dalam kasus terkait kebijakan, hukum administrasi harus didahulukan karena adanya prinsip ultima ratio atau ultimum remedium yang tidak dapat ditawar lagi.

Dirinya menegaskan bahwa jika suatu perkara berada dalam ranah administratif, maka harus diselesaikan secara administratif, dan hukum pidana tidak boleh dijadikan sarana utama (primum remedium) untuk menangani kerugian yang timbul akibat langkah-langkah administratif.  

Menurutnya, sanksi administratif tetap harus diterapkan tanpa memandang besaran nilai kerugiannya.

Hal ini sejalan dengan Pasal 32 ayat 1 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, yang mengatur bahwa jika penyidik tidak menemukan cukup bukti permulaan meskipun terjadi kerugian negara, maka penyidik wajib menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Pengacara Negara, Jamdatun, untuk dilakukan gugatan ganti rugi perdata.

Selain itu, Prof. Romli juga menilai dalam konteks kesalahan prosedur, yang bertanggung jawab adalah Dirjen, bukan Menteri.

“Dirjen yang harus bertanggung jawab. Kalau Dirjen melanggar prosedur, ya Dirjen bertanggung jawab, bukan Menteri. Kasus saya dulu masih ingat, perkara Sisminbakum. Dirjen yang terdakwa, Menterinya kan tidak, Yusril, masih ingat. Jadi itu sebetulnya proses hukum pertanggungjawaban pidana dalam hubungannya dengan jabatan, hierarki jabatan. Kecuali Menteri perintah, ‘langgar saja itu prosedur, saya tanggung jawab’, itu lain. Tapi kalau Menteri tidak mengatakan seperti itu, tanggung jawab masing-masing lah,” ujarnya.

Prof. Romli juga menegaskan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan apakah aliran dana di sebuah rekening terindikasi berasal dari tindak kejahatan.

Pihak lain, termasuk petugas pajak, tidak memiliki kewenangan tersebut karena fungsi pelacakan dan penetapan asal-usul dana sepenuhnya berada di bawah otoritas PPATK.

Nadiem Makarim: Dakwaan Runtuh

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini