TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer mengakui kesalahannya terima uang Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati.
Atas pengakuan tersebut, majelis hakim menilai akan menjadi pertimbangan pada putusan nantinya.
"Yang Mulia. Pertama, izinkan saya mengakui kesalahan saya, itu yang pasti. Kedua, harapan saya cuma di palu Yang Mulia masa depan saya hari ini. Dan saya hanya butuh kebijaksanaan dan saya minta ampun," kata Noel di persidangan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Noel menegaskan tidak ada kata-kata lain selain permohonan maaf.
"Dari pertama saya ketika ditangkap KPK juga sudah mengaku bersalah. Kedua, ketika menghadapi dakwaan pertama sidang saya juga mengaku bersalah," jelasnya.
Baca juga: Noel Ebenezer Jelang Hadapi Sidang Tuntutan: Kalau Terbukti Memeras Pengusaha, Hukum Mati Saya
Dia menegaskan tidak menghindar dari perbuatan yang telah dilakukannya.
"Dan detik ini juga saya tetap mengaku bersalah. Saya tidak mau mengkambing-hitamkan orang lain apa dan alasan apa pun. Sudah, saya menerima dan saya menerima dan saya salah. Itu, Yang Mulia," ungkap Noel.
Majelis hakim lalu menjelaskan pernyataan tersebut akan menjadi pertimbangan.
"Itu nanti jadi bahan pertimbangan. Baik juga penuntut umum, para terdakwa yang sudah kooperatif di persidangan menjadi bahan pertimbangan dalam tuntutan, harapannya begitu," kata Hakim Ketua Nur Sari Baktiana di persidangan.
Majelis hakim menegaskan terdakwa juga sudah berterus terang akan kesalahannya, mengaku bersalah.
Baca juga: Kasus Korupsi K3, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Diperiksa Sebagai Terdakwa
"Tentu juga narasi Saudara di persidangan ini juga terdengar oleh publik. Karena Saudara juga tokoh yang dikenal oleh publik," tutup Hakim Ana.
Sidang tuntutan perkara yang menjerat Noel dkk ini bakal digelar 18 Mei 2026 mendatang.
Duduk Perkara Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kemnaker
Perkara ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker.
Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp 275 ribu, digelembungkan hingga Rp 6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.
Kasus tersebut terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 21 Agustus 2025 yang menetapkan 11 tersangka termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.
Baca tanpa iklan