News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Panggil Kemenkes Bahas Jam Kerja Dokter Internship Usai Meninggalnya dr Myta

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KELEBIHAN BEBAN KERJA — dr Myta Aprilia Azmy, dokter internship lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, meninggal dunia yang diduga berkaitan dengan beban kerja berlebih saat bertugas di salah satu rumah sakit daerah di Provinsi Jambi. Komisi IX DPR RI berencana memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengevaluasi sistem jam kerja dokter internship.

Ringkasan Berita:

  • Komisi IX DPR akan evaluasi jam kerja dokter internship
  • Kasus dr Myta menjadi pemicu pembahasan dengan Kemenkes
  • DPR dorong pengawasan hingga sistem kerja digital tenaga medis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi IX DPR RI berencana memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengevaluasi sistem jam kerja dokter internship menyusul meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy yang diduga berkaitan dengan beban kerja berlebih.

 
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyampaikan pembahasan bersama Kemenkes akan dilakukan pada masa sidang berikutnya setelah DPR menyelesaikan masa reses pada 12 Mei 2026.

“Ya pada sidang ke depan. Akan membahas masalah tersebut dengan Kemenkes,” kata Yahya kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi momentum untuk meninjau ulang sistem kerja dokter internship yang dinilai masih berpotensi melampaui batas jam kerja ideal.

Ia menegaskan, standar jam kerja tenaga medis semestinya mengacu pada ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni sekitar 40–48 jam per minggu untuk menjaga kesehatan tenaga medis sekaligus kualitas layanan.

“Evaluasi menyeluruh terhadap jam kerja dokter internship maksimal 40 jam per minggu. Ini sesuai dengan standar WHO bahwa untuk menjaga kesehatan dan kualitas pelayanan tenaga medis, maka jam kerja dokter adalah 40–48 jam per minggu,” ujarnya.

Baca juga: Buntut 4 Dokter Wafat, IDI Usul 12 Perbaikan Program Internship ke Menkes! Jam Kerja Jangan Diperas

 
Sorotan Pengawasan Sistem Kerja

Yahya menyebutkan, di lapangan masih ditemukan dokter internship yang bekerja melebihi batas waktu yang ditentukan. Kondisi ini dinilai memerlukan pengawasan lebih ketat dari institusi terkait.

Komisi IX DPR RI mendorong penerapan sistem pengawasan berbasis digital untuk memantau jam kerja tenaga medis secara lebih transparan dan real time.

“Hal ini penting untuk dilakukan karena selama ini fakta di lapangan ada dokter internship yang bekerja melebihi batas jam kerja maksimal. Perlu juga dipertimbangkan untuk membuat absensi digital agar dapat memonitoring jam kerja tersebut,” kata Yahya.

 
Pendampingan dan Perlindungan Tenaga Medis

Selain jam kerja, DPR menekankan pentingnya pendampingan dokter pembimbing bagi peserta internship untuk meminimalisasi risiko kesalahan medis akibat kelelahan atau kurangnya supervisi.

“Pendampingan kepada peserta dokter internship oleh dokter pembimbing sangat penting agar mencegah terjadinya kasus malapraktik,” ujarnya.

Komisi IX juga menyoroti perlunya peningkatan kesejahteraan dokter internship, termasuk pemberian insentif tambahan serta jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Perlu adanya insentif tambahan dari Pemda termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan. Minimal dua jaminan yaitu JKK dan JKM,” jelasnya.

 
Hak Cuti dan Kondisi Darurat

Yahya menambahkan, hak cuti dokter internship juga perlu dijamin tanpa pemotongan dalam kondisi darurat, seperti sakit atau keluarga inti meninggal dunia.

“Hak dokter internship untuk mendapatkan cuti tanpa potongan apabila terjadi force majeure, seperti sakit atau ada keluarga inti meninggal,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini