TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatasan usia media sosial dalam Peraturan Pemerintah Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS dibahas di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Kamis (7/5/2026).
Diskusi menghadirkan pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital, akademisi, pegiat siber, dan mahasiswa.
Forum bertajuk “Menakar Taji PP TUNAS” membahas pelindungan anak di ruang digital. Diskusi menyoroti pembatasan usia, algoritma platform, hingga efektivitas pengawasan media sosial.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Prof. Evi Fitriani menilai ancaman digital terhadap anak semakin serius. Menurutnya, media sosial memicu masalah mental hingga paparan informasi negatif pada anak.
“Teknologi memberikan demokratisasi informasi. Tetapi juga memunculkan banyak kemudaratan,” katanya, dikutip Sabtu (9/5/2026).
Evi mengaku memiliki pandangan konservatif terhadap penggunaan media sosial pada anak. Ia bahkan mengaku tidak memiliki akun media sosial hingga sekarang.
“Saya termasuk orang yang sangat konservatif. Saya tidak punya media sosial sampai hari ini,” katanya.
Menurutnya, kampus perlu menjadi ruang terbuka membahas dampak sosial perkembangan internet.
Dia meminta mahasiswa aktif mengkritisi kebijakan pelindungan anak di ruang digital.
“Forum ini milik publik. Silakan mahasiswa mengkritisi dan memberi masukan,” katanya.
Sementara Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Digital Cahyaning Nuratih Widowati menyebut internet kini menjadi ruang hidup anak. Menurutnya, negara perlu hadir membangun pelindungan terhadap anak di ruang digital.
Ia menyebut Indonesia memiliki lebih dari 221 juta pengguna internet berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia 2024–2025. Sekitar 88 juta pengguna internet di Indonesia merupakan anak-anak.
“Tanpa pagar hukum yang kuat, anak bermain tanpa pengawasan. Negara harus hadir melindungi anak,” katanya.
Menurut Cahyaning, PP TUNAS lahir menghadapi ancaman digital terhadap anak Indonesia. Ancaman itu meliputi pornografi, cyber grooming, eksploitasi data, hingga adiksi media sosial.
Dalam aturan itu, anak di bawah 13 tahun dilarang memiliki akun media sosial umum. Anak usia 13 hingga 15 tahun dibatasi pada layanan digital berisiko rendah.
Baca tanpa iklan