News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pencabulan di Pati

Pimpinan Komisi IX DPR Desak Implementasi UU TPKS Maksimal dalam Kasus Pelecehan Santri di Pati

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEKERASAN DI PATI - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh, mendesak implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dijalankan secara maksimal dalam penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati di Pati. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh, mendesak implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dijalankan secara maksimal dalam penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati di Pati. 

Menurut perempuan yang akrab disapa Ninik itu, negara harus memastikan para korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh.

Ninik menegaskan, penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus menjamin hak-hak korban selama proses berjalan.

Komisi IX DPR RI membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan, aktif menangani isu anak.

"UU TPKS telah mengatur dengan jelas soal hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan. Implementasinya harus bener-bener dijalankan di lapangan agar korban merasa aman untuk melapor dan mendapatkan keadilan," katanya kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa itu juga mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang kiai di Pati. 

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan perbuatan biadab yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.

“Ini tindakan biadab yang sama sekali tidak bisa ditolerir. Siapa pun pelakunya harus diproses secara hukum dengan tegas. Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang menghancurkan rasa aman dan masa depan korban,” ujar Ninik.

Ninik menilai, para korban dipastikan mengalami tekanan psikologis yang berat akibat peristiwa tersebut. 

Karena itu, pendampingan hukum, psikologis, dan sosial dinilai sangat penting agar korban tidak merasa sendirian menghadapi trauma maupun tekanan sosial.

“Pendampingan terhadap korban sangat penting karena psikis mereka pasti terguncang. Jangan sampai korban merasa sendirian menghadapi trauma dan tekanan sosial akibat kasus ini,” ucapnya.

Menurut Ninik, santriwati korban kekerasan seksual berpotensi mengalami dampak panjang, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. 

Oleh sebab itu, proses pemulihan korban harus menjadi perhatian utama seluruh pihak.

Perempuan Bangsa, lanjutnya, juga akan turun langsung memberikan pendampingan kepada para korban guna memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

“Kami siap turun mendampingi para korban. Tetapi semua pihak harus menjaga privasi korban, tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang dapat memperparah trauma mereka,” ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini