Model tersebut dinilai menjadi salah satu referensi penting bagi Indonesia dalam memperkuat tata kelola royalti nasional. Sistem pengawasan independen juga dinilai mampu meningkatkan transparansi dan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan.
Jangan Terlalu Kaku
Terkait regulasi AI, Inggris mengadopsi pendekatan pro-inovasi berbasis sektor dan menghindari regulasi horizontal yang terlalu kaku seperti Undang-Undang terkait kecerdasan buatan Uni Eropa atau EU AI Act.
Sementara itu, menanggapi Indonesian Proposal, UK IPO mengakui adanya kesenjangan tata kelola dalam eksploitasi digital modern. Khususnya, tantangan tersebut muncul pada pengelolaan metadata kompleks dan aliran data lintas batas.
Pihak Inggris menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam sistem perlindungan hak cipta. Namun demikian, mereka juga mengingatkan agar tidak memaksakan satu model tunggal sehingga tetap ada ruang fleksibilitas dalam penerapannya.
Baca juga: Tiga Kreator YouTube Gugat Apple atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Sebagai tindak lanjut, DJKI akan mempertimbangkan pendekatan pro-inovasi Inggris dalam penyusunan regulasi AI nasional. Langkah ini dilakukan agar regulasi tidak terlalu kaku namun tetap mampu melindungi industri kreatif.
Selain itu, masukan dari UK IPO akan menjadi bahan penting dalam penyusunan strategi lanjutan Indonesia untuk Sidang SCCR WIPO mendatang. Pembahasan tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam mendorong tata kelola hak cipta yang lebih adil di tingkat global.
Baca tanpa iklan