"Apa arti sumpah prajurit yang menyatakan 'Kami Ksatria Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan' jika diterapkan dalam kasus Andrie (Yunus) atau pelarangan film Pesta Babi?" imbuhnya.
Ia pun mempertanyakan arti sumpah prajurit yang menyatakan: “mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap sedia berbakti kepada Negara dan Bangsa.“
"Apakah film Pesta Babi menceritakan peran prajurit berbakti kepada Negara dan Bangsa atau berbakti kepada pejabat negara dan pengusaha?" ungkapnya.
Usman mengingatkan hak asasi itu melekat pada manusia, baik warga sipil, polisi, dan juga militer.
Selain itu, kata dia, hak menyatakan pikiran dan pendapat harusnya lepas dari campur tangan militer.
"Di militer pun, harusnya ada kemerdekaan pikiran dan pendapat terutama bagi prajurit bintara dan tamtama," kata Usman.
"Patuh pada atasan itu bagian dari disiplin militer, tapi tidak boleh bertentangan dengan sumpah prajurit membela kejujuran, kebenaran dan keadilan serta berbakti kepada Negara dan Bangsa," pungkasnya.
Tribunnews.com juga telah mencoba meminta penjelasan perihal kejadian itu kepada Pusat Penerangan (Puspen) TNI dan Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Dispenad) pada Minggu (10/5/2026).
Baca juga: LBH Jakarta: Pembubaran Nobar Film Pesta Babi oleh TNI Picu Ketakutan Sipil
Namun hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan baik dari Puspen maupun Dispenad terkait hal itu.
Baca tanpa iklan