TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pencabulan di lingkungan pondok pesantren kembali menyita perhatian publik. Kali ini, dugaan pelecehan seksual menyeret pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kiai Ashari, di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Pelaku diduga menggunakan kedok pengakuan spiritual dan kepatuhan santri untuk melancarkan aksi bejatnya kepada para korban. Ironisnya, sebagian korban disebut masih berstatus pelajar tingkat SMP saat dugaan pencabulan itu terjadi.
Meski laporan sudah muncul sejak tahun 2024 dan perkara sempat naik ke tahap penyidikan, proses hukum kasus ini disebut sempat mandek. Hingga akhirnya pada tahun 2026, sejumlah korban kembali melapor.
Polisi kini telah menetapkan Kiai Ashari sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait kasus tersebut.
Untuk lebih lanjut, Kacamata Hukum akan membahasnya bersama Ketua Peradi Young Lawyers Committee Surakarta, T Priyanggo Tri Saputro, S.H, M.H.
Link YouTube:
(Tribunnews.com)
Baca tanpa iklan