Ringkasan Berita:
- Jaksa bongkar motif di balik pemaksaan proyek Chromebook yang merugikan negara triliunan rupiah.
- Ada dugaan timbal balik investasi Google ke perusahaan induk Gojek senilai ratusan juta dolar.
- Nadiem didakwa perkaya diri Rp 809 miliar, simak rincian skandal korupsi digitalisasi pendidikan ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dugaan motif di balik kebijakan pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.
Mantan Menteri Nadiem Makarim disebut sengaja memaksakan penggunaan perangkat Chromebook demi mengamankan investasi raksasa dari Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Sebagaimana diketahui, PT AKAB merupakan perusahaan induk dari Gojek, perusahaan transportasi daring yang didirikan oleh Nadiem Makarim bersama rekan-rekannya.
Motif Investasi di Balik Kebijakan
Ditemui di sela persidangan, JPU Roy Riyadi menyatakan bahwa Nadiem sejatinya memahami jika perangkat Chromebook tidak cocok dengan kondisi infrastruktur serta kebutuhan pendidikan di Indonesia.
Namun, kebijakan tersebut diduga tetap dipaksakan demi kepentingan bisnis tertentu.
"Ketidakcocokan ini seharusnya menjadi pertimbangan kalau memang dia ingin melihat pendidikan Indonesia itu bisa bermanfaat. Tapi dipaksakannya menggunakan Google," tegas Roy kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).
Roy menjelaskan, merujuk pada fakta yang muncul dalam persidangan sebelumnya, terdapat pertemuan antara Nadiem dengan petinggi Google Asia Pasifik pada tahun 2019.
Dalam pertemuan tersebut, Nadiem mengakui adanya pembicaraan mengenai urusan bisnis, termasuk investasi senilai 349 juta dolar AS (Amerika Serikat).
"Dia mengakui pembicaraan bisnis, salah satunya adalah Google Maps. Itu 349 juta US$ itu investasi, bukan investasi gratis. Ada kontraktual, ada hutang dari PT AKAB itu kepada Google," ungkap Roy di luar ruang sidang.
Baca juga: Sosok Heri Black, Crazy Rich Semarang di Pusaran Suap Bea Cukai Kini Diultimatum KPK
Daftar Terdakwa dan Peran dalam Skandal Chromebook
Dalam kasus pengadaan ini, Nadiem Makarim didakwa bersama tiga orang lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun. Berikut adalah rincian peran dan dugaan aliran dana berdasarkan dakwaan jaksa:
- Nadiem Makarim (Eks Mendikbudristek): Berperan sebagai terdakwa utama yang diduga menyalahgunakan kewenangan demi menguntungkan pihak tertentu. Ia didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar yang disinyalir berasal dari skema investasi Google ke PT AKAB.
- Mulyatsyah (Eks Direktur SMP Kemendikbudristek): Menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2020–2021. Ia diduga menerima suap dalam bentuk mata uang asing senilai 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
- Ibrahim Arief (Eks Konsultan Teknologi): Tenaga ahli di lingkungan kementerian yang diduga turut serta dalam pengarahan kajian teknis. Ia didakwa mengarahkan spesifikasi pengadaan TIK agar hanya merujuk pada produk berbasis ekosistem Chrome milik Google.
- Sri Wahyuningsih (Eks Direktur SD Kemendikbudristek): Berperan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan di tingkat sekolah dasar. Ia didakwa bersama-sama melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan laptop yang menyebabkan kerugian negara fantastis.
Baca juga: Nadiem Makarim Gaji Staf Khusus Pakai Uang Pribadi, Mengaku Rugi Selama Jadi Mendikbudristek
Penyalahgunaan Wewenang dan Penguasaan Tunggal
Jaksa menyebut Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya untuk menjadikan Google sebagai penguasa tunggal dalam ekosistem teknologi pendidikan di Indonesia.
Modusnya adalah dengan mengarahkan kajian pengadaan agar mengunci pada satu produk saja, yaitu perangkat berbasis Chrome.
Keterlibatan staf khusus menteri (SKM) dan konsultan teknologi juga terendus lewat bukti elektronik.
Jaksa mengantongi percakapan antara Nadiem dengan Jurist Tan, Fiona Handayani, serta Ibrahim Arief terkait kajian teknis pengadaan laptop tersebut yang dianggap mengabaikan asas manfaat bagi pendidikan nasional.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, persidangan masih terus bergulir untuk mendalami aliran dana dalam skandal digitalisasi pendidikan ini.
Baca tanpa iklan