Menurut Mahfud, hal ini perlu dilakukan untuk memastikan setiap suara yang diberikan oleh rakyat dalam pemilu tetap memiliki nilai dan terkonversi menjadi kursi di parlemen.
"Caranya kalau bisa, ya ada tanpa threshold," kata Mahfud dalam diskusi yang digelar Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
"Tapi kalau mau dipaksakan juga threshold, ada cara kedua, yaitu eh bukan parliamentary threshold tapi fraksi threshold," ujarnya menambahkan.
Mahfud mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena suara terbuang pada pemilu sebelumnya.
Baca Selengkapnya
(Tribunnews.com)
Baca tanpa iklan