News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Pekalongan

KPK Panggil Kabag Perekonomian Pemkab Pekalongan dan Ajudan Fadia Arafiq

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan tahun anggaran 2023–2026. 

Pada hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang saksi yang merupakan lingkaran dekat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Kedua saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Siti Hanikatun yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemkab Pekalongan sekaligus eks ajudan bupati, serta Aji Setiawan yang merupakan ajudan bupati Pekalongan. 

Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut guna mengumpulkan alat bukti tambahan terkait kasus yang sedang berjalan.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SH selaku Kabag Perekonomian atau eks Ajudan Bupati Pekalongan, dan AS selaku Ajudan Bupati Pekalongan," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Baca juga: KPK Selidiki Aliran Rp 1,1 Miliar ke Suami Bupati Pekalongan Ashraff Abu

Hingga saat ini, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. 

Pemeriksaan ini diyakini bertujuan untuk menelusuri lebih lanjut aliran instruksi dan pengelolaan dana yang melibatkan pimpinan daerah tersebut beserta orang-orang kepercayaannya.

Pemanggilan kedua saksi ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah pada awal Maret 2026 lalu. 

Dalam rangkaian kegiatan penindakan tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Tindak pidana yang menjerat Fadia bermula dari intervensinya terhadap para Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan. 

Baca juga: KPK Telisik Skenario Bupati Pekalongan: Setir Proyek Outsourcing untuk PT RNB

Fadia diduga memaksa sejumlah instansi, mulai dari dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) dalam berbagai proyek pengadaan jasa outsourcing.

PT RNB sendiri diketahui terafiliasi langsung dengan keluarga Fadia Arafiq, di mana suami dan anaknya menduduki posisi komisaris dan direktur. 

Penyidikan KPK mencatat bahwa sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak pengadaan di Pemkab Pekalongan. 

Dari jumlah itu, sekitar Rp 19 miliar diduga dialirkan untuk memperkaya Fadia dan anggota keluarganya, yang pembagiannya diatur langsung oleh sang bupati melalui grup komunikasi WhatsApp "Belanja RSUD". 

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini