Perubahan sistem perhitungan PAT sendiri merupakan dampak peralihan regulasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2017 juga diperbarui menjadi Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2024 dengan formulasi baru dalam penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah.
Baca juga: Pengusaha Hotel dan Restoran Keluhkan Kenaikan Pajak Air Tanah: Lama-lama Kami Bisa Gulung Tikar
Pemerintah menyebut perubahan tersebut bertujuan memperketat pengendalian penggunaan air tanah demi kepentingan konservasi lingkungan dan mencegah eksploitasi berlebihan.
Baca tanpa iklan