TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik penipuan pendaftaran nikah yang mencatut nama Kantor Urusan Agama (KUA).
Modus penipuan tersebut dilaporkan terjadi di sejumlah daerah, di antaranya Banten dan Jawa Tengah.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Ahmad Zayadi, mengatakan seluruh proses pendaftaran nikah harus dilakukan melalui kanal resmi Kementerian Agama agar masyarakat terhindar dari penipuan.
"Seluruh layanan pendaftaran nikah harus dipastikan melalui kanal resmi Kementerian Agama. Masyarakat jangan mudah percaya terhadap pihak yang menghubungi secara pribadi lalu meminta pembayaran tertentu di luar prosedur resmi," ujar Ahmad Zayadi dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, Kementerian Agama menerima laporan terkait pihak tidak bertanggung jawab yang menggunakan identitas "KUA HUMAS-032" untuk menghubungi calon pengantin.
Pelaku menggunakan logo resmi Kementerian Agama, tautan layanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), hingga informasi pendaftaran nikah agar tampak meyakinkan.
Menurut Zayadi, seluruh administrasi nikah resmi dilakukan melalui SIMKAH dan aplikasi PUSAKA Superapps Kementerian Agama.
Melalui sistem tersebut, data calon pengantin, lokasi akad, hingga status pembayaran terintegrasi secara otomatis dan transparan.
Ia menegaskan, calon pengantin yang melaksanakan akad nikah di luar KUA hanya dikenakan biaya resmi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600 ribu melalui mekanisme e-Billing resmi.
"Kalau akad nikah dilaksanakan di KUA pada jam kerja, itu tidak dipungut biaya. Jadi masyarakat harus memahami ketentuan dasarnya agar tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum yang meminta pembayaran di luar mekanisme resmi," katanya.
Baca juga: Google Hapus 28 Aplikasi Penipuan yang Klaim Bisa Lihat Riwayat WhatsApp
Pembayaran resmi PNBP nikah hanya dilakukan melalui kanal perbankan dan layanan pembayaran digital resmi yang bekerja sama dengan pemerintah.
Zayadi meminta masyarakat memastikan setiap transaksi menggunakan kode billing resmi dari sistem Kementerian Agama.
Menurutnya, praktik pencatutan nama instansi tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap layanan Kementerian Agama.
"Kami terus berupaya menghadirkan layanan KUA yang mudah, transparan, dan ramah masyarakat. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital dari praktik penipuan yang mencederai pelayanan publik," ujarnya.
Baca tanpa iklan