TRIBUNNEWS.COM - Advokat senior, David Tobing, mengungkap alasannya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap dua juri dan master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR.
Sebagai informasi, David telah mengajukan gugatan yang dimaksud pada Rabu (12/3/2026) dengan nomor register JKT.PST-12052026HYC.
Sementara pihak tergugat yaitu juri bernama Dyastasita Widya Budi sebagai Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI selaku tergugat II.
Lalu juri lainnya yakni Indri Wahyuni yang menjabat Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR dan selaku tergugat III. Serta MC bernama Shindy Lutfiana selaku tergugat IV.
Dalam gugatannya, David juga menggugat Ketua MPR, Ahmad Muzani selaku tergugat I.
David mengatakan gugatan yang dilayangkan karena pengalaman pribadi yang pernah menimpanya pada tahun 2017 lalu.
Menurutnya, pengalamannya tersebut serupa dengan apa yang menimpa peserta dari SMAN 1 Pontianak dalam kompetisi tersebut.
Baca juga: Kolom Komentar Instagram SMAN 1 Sambas Banyak Dinon-Aktifkan, hingga soal Nasib Juri LCC 4 Pilar MPR
Dia pun membantah bahwa gugatan yang diajukan untuk mencari popularitas terkait peristiwa yang viral ini.
"Saya sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa siswi yang telah menjawab benar tapi disalahkan oleh juri. Hal ini mengingatkan saya pada kejadian yang menimpa saya," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (13/5/2026).
Diketahui, kompetisi ini menjadi sorotan publik lantaran jawaban peserta dari SMAN 1 Pontianak dinyatakan salah oleh juri.
Namun, ketika peserta lain dari SMAN 1 Sambas menjawab sama persis seperti peserta dari SMAN 1 Sambas, juri justru menyatakan jawaban tersebut benar.
Akibatnya, peserta dari SMAN 1 Pontianak mengalami pengurangan lima poin. Sedangkan, peserta dari SMAN 1 Sambas memperoleh tambahan 10 poin.
Sementara, pengalaman yang dimaksud oleh David yakni ketika dirinya berpartisipasi dalam pemilihan hakim agung Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2017.
Kala itu, David tidak percaya bahwa dirinya tidak terpilih menjadi hakim agung.
Akhirnya, ia pun mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) dan menuntut agar Komisi Yudisial (KY) membuka informasi seperti hasil tes kesehatan, uji kompetensi, penerimaan informasi masyarakat, hingga analisis LHKPN.
Baca tanpa iklan