Mengutip dari laman kemenag.go.id, berikut beberapa poin penting yang menjadi kesepakatan Tim Hisab Rukyat:
- Mengedepankan persatuan dan kesatuan umat Islam dalam setiap proses penetapan awal bulan Hijriah, sehingga perbedaan metode tidak menimbulkan perpecahan di masyarakat.
- Berpedoman pada regulasi resmi pemerintah, khususnya Peraturan Menteri Agama yang mengatur mekanisme penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai dasar hukum penetapan awal bulan Hijriah.
- Menjadikan hasil Sidang Isbat sebagai rujukan resmi dan tunggal dalam pengumuman awal Dzulhijjah kepada masyarakat luas di Indonesia.
- Menjaga suasana informasi publik agar tetap kondusif, tidak menimbulkan polemik, serta mendorong penyampaian data yang akurat dan bertanggung jawab.
- Memperkuat koordinasi antar lembaga, baik pemerintah, ormas Islam, maupun pakar astronomi, agar proses hisab dan rukyat berjalan lebih transparan dan terintegrasi.
(Tribunnews.com/Farra)
Artikel Lain Terkait 1 Dzulhijjah dan Idul Adha 2026
Baca tanpa iklan