News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

TAUD Laporkan Majelis Hakim Sidang Kasus Andrie Yunus ke KY dan MA

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYIRAMAN AIR KERAS - Airlangga Julio, Kuasa hukum Andrie Yunus menyatakan pihaknya telah melaporkan majelis hakim militer yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Hal itu diungkapkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2026).

Ringkasan Berita:

  • TAUD melaporkan majelis hakim militer yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
  • Pengaduan juga disampaikan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI serta Ketua Kamar Pengawasan MA.
  • Laporan tersebut dibuat karena pihak Andrie Yunus menilai terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama jalannya persidangan.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan majelis hakim militer yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

Kuasa hukum Andrie Yunus, Airlangga Julio, mengatakan pengaduan juga disampaikan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI serta Ketua Kamar Pengawasan MA.

Baca juga: Polda Metro Jaya Periksa Saksi Laporan TAUD Terkait Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Menurut Julio, laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama jalannya persidangan.

"Karena berbagai tindakan dan ucapannya di persidangan di antaranya dia mengucapkan kata yang tidak pantas seperti goblok," kata Julio kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Selain ucapan hakim di persidangan, pihaknya juga menyoroti adanya pernyataan yang dinilai mengarahkan cara melakukan tindak pidana. 

 

 

TAUD turut mempersoalkan dugaan pemaksaan terhadap korban untuk hadir dalam sidang dengan ancaman pidana.

Julio juga mempertanyakan proses pembuktian dalam sidang di peradilan militer. 

Menurut dia, oditur militer dinilai hanya meneruskan berkas perkara dari Puspom TNI tanpa pendalaman tambahan, sementara sebagian barang bukti disebut masih tersegel.

"Kami sangat meragukan ya proses di peradilan militer karena sepertinya hanya ingin perkara ini cepat selesai dan terburu-buru untuk membuktikan rentetan kejadiannya," ujarnya.

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Militer, Endah Wulandari, menyatakan pengaduan yang diajukan TAUD merupakan hak masyarakat sebagai bentuk koreksi terhadap proses peradilan.

"Dalam setiap penyelesaian perkara pasti ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dan merasa kepentingan mereka terganggu," kata Endah.

Ia memastikan laporan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung tidak memengaruhi jalannya proses persidangan.

Menurut Endah, sidang perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tetap dilanjutkan pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini