News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Indonesia Kembali Suarakan Tata Kelola Royalti Digital Global di Sidang SCCR Jenewa

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ROYALTI DIGITAL - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar dalam Sidang ke-48 Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di Jenewa, Swiss. Indonesia kembali mendorong tata kelola royalti digital lintas negara di Sidang SCCR Jenewa guna memperkuat transparansi, keadilan, dan perlindungan kreator.

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan perjuangan untuk mendorong tata kelola royalti hak cipta digital lintas negara dalam Sidang ke-48 Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di Jenewa, Swiss.

Agenda tersebut menjadi kelanjutan dari proposal Indonesia pada Sidang SCCR ke-47 terkait tata kelola royalti hak cipta di ranah digital yang sebelumnya telah mendapat perhatian serta tanggapan konstruktif dari berbagai negara anggota.

Dalam pernyataannya pada sesi pembukaan sidang, Indonesia menegaskan bahwa sistem hak cipta internasional perlu terus berkembang secara seimbang agar mampu mendukung kreator, pengguna, inovasi, serta pembangunan di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Pemerintah menilai lingkungan digital kini telah menjadi bagian utama dari ekosistem ekonomi kreatif global sehingga tata kelola hak cipta internasional harus tetap relevan, adaptif, dan responsif terhadap perubahan pasar digital.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan Indonesia terus mendorong pembahasan tata kelola royalti digital secara lebih inklusif dan kooperatif di tingkat internasional.

“Indonesia menegaskan komitmen agar sistem hak cipta internasional terus berevolusi secara seimbang guna mendukung kreator, pengguna, dan inovasi secara inklusif,” ujar Hermansyah Siregar di Jenewa, Senin (19/5/2026).

Menurutnya, usulan yang disampaikan Indonesia bukan bertujuan mengubah substansi sistem hak cipta internasional yang telah berlaku selama ini.

Sebaliknya, proposal tersebut diarahkan untuk membuka ruang dialog yang lebih konstruktif guna memperkuat transparansi, interoperabilitas, akuntabilitas, dan sistem remunerasi yang adil dalam pengelolaan royalti digital lintas negara.

Pemerintah juga menegaskan bahwa usulan tersebut tetap menghormati ruang kebijakan nasional, keberagaman sistem hukum, serta kepentingan berbagai pihak dalam ekosistem industri kreatif.

“Indonesia menggarisbawahi pentingnya dialog yang inklusif dan progresif agar komite tetap relevan dengan pesatnya perubahan teknologi tanpa mengabaikan kepentingan para pemangku kepentingan di seluruh dunia,” lanjutnya.

Baca juga: DJKI Dalami Tata Kelola Hak Cipta dan Royalti Bersama UK IPO

Dalam forum tersebut, Indonesia juga menyatakan dukungan terhadap sejumlah agenda SCCR lainnya, termasuk pembahasan pembatasan dan pengecualian hak cipta untuk kepentingan perpustakaan, arsip, pendidikan, penelitian, hingga penyandang disabilitas.

Pemerintah menilai keseimbangan dalam sistem hak cipta menjadi faktor penting untuk mendukung akses terhadap pengetahuan serta pembangunan yang inklusif.

Selain itu, Indonesia turut mendukung usulan studi mengenai hak performer audiovisual dan mekanisme remunerasinya sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman sistem pembayaran hak di era digital.

Indonesia juga menyambut rencana kerja terkait hak cipta di lingkungan digital yang diusulkan oleh GRULAC.

Pemerintah menilai berbagai pembahasan tersebut menunjukkan adanya tantangan bersama di tingkat global untuk memastikan terciptanya transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta distribusi nilai ekonomi yang berkelanjutan di tengah pasar digital yang semakin terhubung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini