TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan telah memeriksa mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani terkait penyidikan kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yakni Palm Oil Mill Effluent (POME) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) 2022-2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Askolani diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi sewaktu dirinya masih menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai.
Dalam pemeriksaan Askolani memberikan kesaksian perihal regulasi dan prosedur terkait ekspor CPO yang kini tengah dipersoalkan.
"Betul (diperiksa). Yang jelas yang bersangkutan diperiksa terkait dengan regulasi dan prosedur saat itu yang bersangkutan menjabat," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/5/2026).
Kendati demikian Anang tak menjelaskan lebih jauh kapan Askolani diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
11 Tersangka
Dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) 2022-2024 Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Dari total 11 tersangka, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara yang berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI.
Baca juga: Sidang Suap Bea Cukai, Terungkap Pertemuan Dirjen Bea Cukai dengan Pemilik Bluray di Hotel Borobudur
Mereka di antaranya:
- R Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan dan Peraturan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
- Lilla Harsyah Bakhtiar (LHB) selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
- Muhammad Zulfikar (MZ) selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kepabeanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, dalam proses penyidikan, pihaknya menemukan adanya penyimpangan pelaksanaan ekspor CPO berupa rekayasa klasifikasi komoditas minyak sawit yang akan diekspor.
"Yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS (Harmonized System) Code yang berbeda. Di mana HS Code ini diperuntukkan bagi residu atau limbah, limbah padat dari CPO," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Selasa (10/2/2026).
Baca juga: Sidang Kasus Suap Bea Cukai Berlanjut, Jaksa KPK Hadirkan 5 Saksi Buktikan Dakwaan Bos Blueray
Hal itu dilakukan para tersangka untuk menghindari pengendalian ekspor CPO yang telah ditentukan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Adapun kata Syarief, pemerintah sejatinya telah mengeluarkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta untuk menjaga stabilitas harga bagi masyarakat.
"Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO," jelasnya
Selain itu modus lainnya yang digunakan oleh para tersangka yakni meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO.
Tak hanya itu kata Syarief, para tersangka juga sengaja menghindari Domestic Market Obligation (DMO) serta mengurangi kewajiban pembayaran Bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara, sehingga pemungutannya menjadi jauh lebih rendah.
Baca tanpa iklan