• PT NHM adalah perusahaan tambang emas yang beroperasi di Halmahera Utara, Maluku Utara.
• Aktivitas tambang dianggap mengancam ruang hidup masyarakat adat, termasuk tanah adat, lingkungan, serta keberlangsungan budaya lokal.
• Penolakan warga adat terhadap tambang memicu ketegangan dengan aparat keamanan dan perusahaan.
Isu Utama
• Kriminalisasi warga adat: Sejumlah masyarakat adat ditetapkan sebagai tersangka karena menolak aktivitas tambang.
• Afrida Erna Ngato, tokoh perempuan adat dan pembela HAM, bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
• PPMAN (Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara) menilai langkah aparat kepolisian terburu-buru, tidak cermat, dan berpotensi melanggar HAM.
Dampak Sosial
• Ketakutan di masyarakat akibat kriminalisasi.
• Ketidakpercayaan terhadap aparat hukum semakin dalam.
• Potensi kerusakan lingkungan dan budaya jika tambang tetap beroperasi tanpa persetujuan masyarakat adat.
Baca tanpa iklan