Ringkasan Berita:
- David Tobing menyampaikan bahwa sidang perdana terkait gugatannya terhadap dua juri dan MC LCC Empat Pilar akan digelar pada 2 Juni 2026 mendatang.
- Adapun dalam petitumnya, salah satunya meminta hakim mengabulkan gugatannya agar para tergugat meminta maaf secara terbuka dan langsung kepada SMAN 1 Pontianak.
- Sementara dalam gugatannya, Ketua MPR Ahmad Muzani turut menjadi pihak tergugat.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana terkait gugatan perdata terhadap dua juri dan master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) akan digelar pada 2 Juni 2026 lalu.
Sebagai informasi, pihak yang digugat yakni Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Dyastasita Widya Budi selaku tergugat II dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR, Indri Wahyuni selaku tergugat III.
Mereka adalah dua juri LCC Empat Pilar Provinsi yang digugat.
Lalu, MC dalam kompetisi tersebut yang digugat bernama Shindy Lutfiana sebagai tergugat IV. Selain itu, adapula Ketua MPR, Ahmad Muzani yang turut masuk sebagai tergugat I.
Advokat David Tobing selaku penggugat membenarkan soal hal tersebut.
Dia mengatakan gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu memiliki nomor perkara 335/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst.
David berharap para tergugat bisa menghadiri sidang perdana tersebut.
"Jadi sudah keluar nomor perkara untuk gugatan perbuatan melawan hukum kepada Ketua MPR, juri, dan MC dengan nomor perkara 335/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst."
"Lalu sidang pertama hari Selasa, 2 Juni 2026, iya saya minta para tergugat Ketua MPR, juri, dan MC untuk beritikad baik dan menghormati panggilan dari Pengadilan Jakarta Pusat," ujar David dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Rabu (20/5/2026).
Dalam gugatannya, avid menganggap tindakan para tergugat tersebut tidak mencerminkan prinsip profesionalitas dan sportifitas dalam berkompetisi.
Selain itu, mereka juga dianggap oleh David tidak bertindak adil terhadap peserta saat kompetisi berlangsung.
Diketahui, peristiwa ini menjadi viral setelah jawaban dari peserta asal SMAN 1 Pontianak dianggap salah oleh juri.
Baca juga: MPR Sebut Polemik LCC 4 Pilar Hanya Salah Paham, Tak Ada Tuduhan Curang, SMAN 1 Sambas juga Bantah
Namun, ketika peserta lain dari SMAN 1 Sambas menjawab persis seperti yang disampaikan oleh peserta SMAN 1 Pontianak, juri justru menganggap benar.
Lalu, peserta bernama Josepha Alexandra mengajukan protes ke juri tetapi berujung tidak diterima.
"Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asass kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel," kata David.
Secara hukum, David mendalilkan bahwa para tergugat telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang atau orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut."
David mengungkapkan gugatan yang dilayangkannya ini menjadi wujud dukungan terhadap generasi penerus bangsa yang berani bersuara dan mengungkapkan kebenaran serta sebagai wujud perhatian kepada murid agar berani berpendapat.
Isi Petitum
Dalam petitumnya, hakim mengabulkan gugatannya agar tergugat II dan tergugat III meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada seluruh siswa dan guru dari SMAN 1 Pontianak.
Selain itu, David juga memohon agar hakim menyatakan seluruh tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Lalu, dia turut meinta agar tergugat II dan tergugat III diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pejabat di lingkungan MPR.
"Memerintahkan tergugat I (Ahmad Muzani) memberhentikan secara tidak hormat tergugat II (Dyastasita) dan tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," demikian isi petitumnya.
Baca juga: SMAN 1 Pontianak Tegas Tolak Tanding Ulang LCC, Begini Tanggapan Pimpinan MPR
Kemudian, gugatan selanjutnya yakni memohon agar Dyastasita dan Indri agar dilarang menjadi juri di kegiatan resmi kenegaraan dari tingkat daerah hingga nasional.
Gugatan yang sama juga ditujukan kepada Shindy agar hakim menyatakan larangan terhadap tergugat untuk menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan di tingkat daerah hingga nasional.
Terakhir, Dyastasita, Indri, dan Shindy juga diminta untuk meminta maaf secara terbuka di media nasional.
"Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, untuk meminta maaf di tiga surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman," jelas David.
Babak Final Sempat akan Diulang Berujung Batal
Sebelumnya, MPR sempat memutuskan untuk mengulang babak final LCC Empat Pilar Kalbar buntut kontroversi keputusan juri.
Namun, pihak dari SMAN 1 Pontianak dan SMAN 1 Sambas menolak putusan tersebut.
SMAN 1 Pontianak menegaskan enggan untuk mengikuti babak final ulang tersebut. Dalam pernyataan sikapnya, sekolah tetap menghormati segala keputusan yang sudah ditetapkan.
Pihak sekolah menegaskan protes yang diajukan peserta bukan untuk menganulir hasil dari lomba tetapi semata-mata untuk mengklarifikasi keputusan juri.
Sementara, SMAN 1 Sambas secara tegas menolak adanya babak final ulang tersebut.
Setelah adanya keputusan dari kedua sekolah, maka MPR pun akhirnya memutuskan untuk membatalkan babak final ulang.
Baca juga: Sosok Indang Maryati, Kepala SMAN 1 Pontianak yang Tolak Ikut Final Ulang LCC Empat Pilar
Ketua Badan Sosialisasi MPR Abraham Liyanto mengatakan, pihaknya menerima langsung perwakilan kedua sekolah dalam dua hari berbeda.
“Tanggal 14 (Mei) hari Kamis, kita didatangi Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah dari SMAN 1 Pontianak dan menyampaikan pernyataan yang sudah dibacakan Ibu Sekjen (Siti Fauziah). Sehingga Badan Sosialisasi kami menerima itu dengan baik,” ujar Abraham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Ia mengatakan, sehari setelahnya MPR juga menerima pernyataan serupa dari SMAN 1 Sambas.
“Tanggal 15 kemarin, hal yang sama, pernyataan yang sama, itu datang dari sekolah SMAN 1 Sambas. Mereka sama-sama mendukung untuk tidak perlu ada lomba ulang,” ungkapnya.
Abraham menyebut, MPR pun menyetujui untuk mengikuti keinginan dari kedua sekolah, yakni tidak melakukan final ulang.
“Dan hari ini (Senin kemarin) kita rapat, tadi dengan pimpinan MPR lengkap, memutuskan bahwa kita mengikuti apa yang sudah disampaikan kedua sekolah ini,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Baca tanpa iklan